Menuju konten utama
BPJSTK 2021

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan & Cara Mencairkan BPJSTK 2021

Apa saja syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan bagaimana cara mencairkan BPJSTK 2021?

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan & Cara Mencairkan BPJSTK 2021
Kantor BP JAMSOSTEK. (FOTO/Humas BPJS Ketenagakerjaan)

tirto.id - Ada beberapa syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) 2021 yang harus dipenuhi. Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJSTK 2021 secara online maupun offline, atau yang sebelumnya dikenal dengan nama Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja (Jamsostek) termasuk Jaminan Hari Tua (JHT)?

Perubahan nama Jamsostek yang di dalamnya terdapat JHT dilakukan seiring dengan pembaruan kebijakan guna meningkatkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Mudahnya proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) 2021 menjadi salah satu pembaruan tersebut.

Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) 2021 akan mendapatkan bantuan yang dapat dicairkan. Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan dengan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS) 2021

Dalam akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan klaim:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Buku tabungan pada halaman pertama tertera nomor rekening dan masih aktif
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Paklaring
  • Formulir pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan atau F5 yang telah diisi lengkap
  • NPWK untuk saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp50 juta
  • Foto diri terbaru (tampak depan)

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS) 2021

Dilansir dari situs BPK, menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015 yang berlaku sejak 1 September 2015, bahwa dalam proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini terdapat beberapa cara yang perlu diketahui.

Saldo JHT dapat diambil 10%, 30%, hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun sebagaimana tertera dalam peraturan sebelumnya di Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015.

Berikut ini langkah-langkah pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan baik secara online maupun offline.

1. Pencairan Online

  • Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online Buka aplikasi BPJSTKU atau laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan atau Daftar Pengguna jika belum memiliki akun, lalu pilih menu "Klaim Saldo JHT".
  • Isi kolom informasi. Di kolom "KPJ", isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan milik Anda, lalu di kolom "Keperluan", pilih "Pengajuan Klaim".
  • Pilih salah satu dari tiga pilihan ini: Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Klik "Kirim".
  • Unggah dokumen yang dibutuhkan, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.Email tersebut berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda datangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.
  • Kemudian, Anda akan diminta untuk menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya.
  • Jika semua data telah sesuai, petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT.
2. Pencairan Offline

Berikut ini prosedur pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan:

  • Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan (dokumen asli dan fotokopi).
  • Mengisi formulir pengajuan klain JHT BPJS Ketenagakerjaan.
  • Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun.
  • Cek kelengkapan berkas.
  • Panggilan wawancara dan foto.
  • Transfer seluruh saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan ke nomor rekening bank.
Untuk mengambil nomor antrean online, Anda dapat melakukannya melalui laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga artikel terkait BPJS KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Penulis: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Editor: Dhita Koesno