tirto.id - Beberapa dari kita mungkin masih bingung membedakan jaminan sosial BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Secara umum yang banyak diketahui mungkin sebatas BPJS Kesehatan untuk berobat, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk uang pensiun.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah transformasi PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero), sementara BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero).
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sama-sama dilahirkan melalui Undang-undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Keduanya merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013.
BPJS Kesehatan beroperasi lebih dulu, sejak 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyusul kemudian pada 1 Juli 2015.
Kedua jaminan sosial ini sama-sama mengenakan iuran kepada masyarakat dan tenaga kerja Indonesia. Sistemnya seperti asuransi, proteksi kesehatan dengan iuran bulanan untuk memperoleh manfaat peserta.
Pengenaan iuran antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku tentang BPJS.
Berikut perbedaan dan manfaat BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Apa itu BPJS Kesehatan dan manfaatnya?
Tugas BPJS Kesehatan memberi perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali, sesuai dengan program JKN. Manfaat yang diberikan meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan rawat inap.
Seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Termasuk orang asing yang telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia.
Berikut ini peserta BPJS Kesehatan:
- Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah (PD Pemda): Pejabat yang diupah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misal, PNS, TNI, Polisi
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP): Setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. Biasa disebut juga peserta mandiri
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK): Kelompok peserta yang diangkap kurang mampu sehingga kepesertaannya dibayarkan oleh pemerintah.
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan dan manfaatnya?
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, tugas jaminan sosial ini memberi perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik yang bekerja secara informal maupun nonformal.
Jika BPJS Kesehatan lazim diakronimkan menjadi BPJSK, maka BPJS Ketenagakerjaan disebut BPJAMSOSTEK.
Fungsi dan tugas BPJS Ketenagakerjaan termasuk menangani Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Sementara kepesertaan jaminan sosial ini dibagi menjadi empat jenis, yaitu:
- Penerima Upah (PU)
- Bukan Penerima Upah (BPU)
- Jasa Konstruksi
- Pekerja Migran Indonesia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari