tirto.id - Apakah Jamkesmas masih berlaku? Jamkesmas atau Jamkesda adalah salah satu program jaminan kesehatan dari pemerintah. Program ini telah ada sejak lama sebelum munculnya BPJS.
Jamkesmas atau Jamkesda membantu warga kurang mampu agar tak kesulitan mendapatkan pelayanan fasilitas kesehatan yang memadai. Namun, saat ini kedua jaminan kesehatan tersebut sudah tidak ada lagi dan sudah digantikan dengan program baru oleh BPJS Kesehatan.
Digantikannnya program Jamkesmas atau Jamkesda dengan program baru bukan berarti pemegang kartu Jamkesmas atau Jamkesda dinonaktifkan atau dikeluarkan dari kepesertaan jaminan kesehatan. Pemilik kartu lama masih menjadi peserta jaminan kesehatan selama masih terdaftar di Kementerian Sosial.
Cara Ganti Kartu Jamkesmas atau Jamkesda
Pemegang kartu Jamkesmas atau Jamkesda akan secara otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan kategori PBI (penerima bantuan iuran dari pemerintah) dan kartu Jamkesmas dan Jamkesda akan diganti menjadi kartu KIS BPJS. Untuk mengganti kartu Jamkesmas atau Jamkesda ada 2 cara yang bisa dilakukan sebagai berikut ini.
1. Mengganti Kartu Jamkesmas atau Jamkesda dengan Kartu KIS BPJS
Masyarakat pemegang kartu Jamkesmas atau Jamkesda sebenarnya tak perlu khawatir untuk terburu-buru mengubah kartunya menjadi kartu KIS BPJS, karena masyarakat tetap masih bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis dengan kartu Jamkesmas atau Jamkesda selama masih diikutsertakan dalam data rekonsiliasi penerima bantuan kesehatan oleh Kementerian Sosial.
Pemegang kartu Jamkesmas atau Jamkesda hanya perlu menunggu sampai kartu tersebut mendapat penggantian dari pemerintah, sebab kartu KIS BPJS pengganti kartu Jamkesmas atau Jamkesda secara bertahap akan didistribusikan secara langsung oleh petugas BPJS melalui POS ke desa atau kelurahan tempat pemegang kartu tinggal.
Apabila tetangga atau pemegang kartu lama yang tinggal di desa atau kelurahan yang sama telah menerima kartu pengganti, ada baiknya sebagai pemegang kartu lama melakukan pengecekan di kantor BPJS setempat untuk mendapatkan informasi mengenai aktif atau tidaknya kepesertaan Jamkesmas atau Jamkesda.
Jika kepesertaan masih aktif, pemilik kartu Jamkesmas, Jamkesda, atau Jamsostek dapat secara pribadi maupun kolektif dapat melakukan pengecekan dengan membawa surat pengantar dari desa, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta kartu Jamkesmas, Jamkesda, atau Jamsostek asli.
BPJS tak memungut biaya apapun dalam proses penggantian kartu. Untuk pengurusan perorangan, pemilik kartu cukup datang ke kantor BPJS menunjukkan KTP, KK, dan kartu Jamkesmas asli dan fotokopi untuk mendapatkan kartu penganti. Apabila terdapat anggota keluarga yang telah meninggal dunia, sertakan pula surat keterangan atau akta kematiannya.
Namun apabila kepesertaan Jamkesmas atau Jamkesda sudah non aktif atau dikeluarkan dari kepesertaan jaminan kesehatan, kemungkinan besar data kepesertaan sudah tidak diikutsertakan dalam data rekonsiliasi terbaru yang diterbitkan setiap 6 bulan sekali oleh Kementrian Sosial, serta sudah dianggap tidak lagi dikategorikan sebagai warga miskin atau kurang mampu oleh pemerintah.
Pemegang kartu lama masih dapat berganti menjadi peserta BPJS mandiri dan menanggung sendiri beban biaya iuran. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dibawa untuk mengganti kartu lama yang sudah non aktif menjadi BPJS mandiri.
- Fotokopi dan Kartu Tanda Penduduk asli dan masing-masing anggota keluarga.
- Fotokopi dan dokumen asli Kartu Keluarga.
- Fotokopi buku rekening bank BNI, BRI, atau Mandiri khusus bagi yang akan mendaftar kelas 1 dan 2. Jika akan mendaftar kelas 3, tidak diwajibkan memiliki rekening bank.
- Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar untuk masing-masing anggota keluarga kecuali anak usia balita.
2. Mengganti kartu Jamkesmas, Jamkesda, atau Jamsostek dengan cara mengganti jenis kepesertaan
Jika pemegang kartu ingin mengganti kartu Jamkesmas, Jamkesda, atau Jamsostek dengan KIS BPJS karena ingin beralih kepesertaan dari jamkesmas menjadi BPJS mandiri, maka pemilik kartu harus mencabut kepesertaan Jamkesmas, Jamkesda, atau Jamsostek dari Dinas Sosial.
Pencabutan kepesertaan Jamkesmas, Jamkesda, atau Jamsostek dari Dinas Sosial akan memakan waktu cukup lama, karena harus menunggu rekonsiliasi dari Kementrian Sosial. Data pencabut juga tidak akan disertakan dalam data rekonsiliasi serta kepesertaan Jamkesmas, Jamkesda, atau Jamsostek akan dinonaktifkan.
Setelah kepesertaan dinyatakan non aktif, maka pemohon dapat mengurus pergantian kepesertaan dengan cara datang langsung ke kantor BPJS, jika ingin beralih menjadi peserta BPJS mandiri, atau dapat melalui HRD perusahaan jika ingin beralih menjadi peserta BPJS PPU perusahaan.
Penulis: Budwining Anggraeni Tiyastuti
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Penyelaras: Ibnu Azis