Menuju konten utama

Menaker Janji Permudah Pencairan JHT dengan Revisi Permenaker

Ida Fauziyah mengatakan revisi Permenaker 2 Tahun 2022 akan mengembalikan ketentuan klaim JHT sesuai Permenaker 19 Tahun 2015.

Menaker Janji Permudah Pencairan JHT dengan Revisi Permenaker
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (7/4/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berjanji revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan mengembalikan mekanisme pencairan JHT seperti aturan terdahulu.

"Isi revisi adalah mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker 19 Tahun 2015 ditambahkan kemudahan-kemudahan baru dalam mengklaim JHT," ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (16/3/2022) dilansir dari Antara.

Hasil revisi tersebut merupakan salah satu poin kesepahaman yang dihasilkan dari pertemuan dengan serikat pekerja dan buruh yang dilakukan Kemnaker dalam rangka revisi aturan tersebut.

Dalam konferensi pers yang dihadiri pemimpin Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani itu, Ida mengatakan revisi tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengembalikan ketentuan sebagaimana aturan sebelumnya.

Pihak Kemnaker kemudian melakukan dialog dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan termasuk serikat pekerja untuk menyerap aspirasi.

Pokok-pokok pikiran hasil dari aspirasi untuk revisi tersebut juga sudah disampaikan pada rapat LKS Tripartit Nasional, klaim Ida.

Ida mengatakan bahwa revisi itu akan mengembalikan klaim sesuai aturan sebelumnya ditambah dengan aturan yang memudahkan pengurusan JHT secara administratif.

"Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi pekerja atau buruh dalam melakukan klaim Program Jaminan Hari Tua," tutur Menaker.

Dalam kesempatan tersebut Presiden KSPSI Andi Gani menyatakan apresiasi atas revisi yang dilakukan Kemnaker atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pihaknya menilai positif pokok-pokok pikiran terkait revisi tersebut.

"Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah dan kami menilai positif. Karena itu kami segera meminta kepada Ibu Menteri dengan jajarannya segera menerbitkan Permenaker yang baru," katanya.

Baca juga artikel terkait JAMINAN HARI TUA

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto