Menuju konten utama

Pemerintah Kebut Revisi Aturan JHT Hanya Bisa Cair Usia 56 Tahun

Sambil menunggu revisi Permenaker 2/2022 selesai, aturan pencairan JHT dikembalikan pada aturan yang lama.

Pemerintah Kebut Revisi Aturan JHT Hanya Bisa Cair Usia 56 Tahun
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah mengebut revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang berisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun. Perbaikan atas aturan tersebut tersebut dilakukan usai adanya arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Feberuari 2022.

Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadly mengungkap kemungkinan revisi dari aturan tersebut akan selesai pada Mei 2022.

"Sebelum bulan Mei, harapan kita mudah-mudahan bisa dipercepat," jelas Chairul Fadly kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Ia menjelaskan, hal tersebut baru kemungkinan dari seluruh proses revisi aturan yang saat ini tengah dilakukan Kemenaker. "Kemungkinan itu ada, tapi inginnya dipercepat," kata dia.

Chairul menjelaskan, revisi yang dilakukan saat ini akan melibatkan serikat pekerja, kementerian teknis, pengusaha, dan pengamat. Nantinya, akan ada beberapa pertemuan agar bisa menyelesaikan revisi aturan dari sisi administrasi dan teknis.

"Selanjutnya nanti baru akan diserahkan kepada DPR dan presiden," ujar dia.

Sambil menunggu aturan tersebut selesai direvisi, kebijakan mengenai JHT dikembalikan pada Permenaker lama.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama yaitu menggunakan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, bahkan dipermudah.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama Nomor 19/2015 saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," jelas dia dalam keterangan resmi, Rabu (2/3/2022).

Ia menjelaskan, aturan lama kembali diberlakukan usai menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja dan serikat buruh. Kemenaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Insya Allah segera selesai," jelas dia.

Ida menjelaskan, sebelum arahan untuk revisi aturan baru, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memang belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian pekerja dan buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" pungkas Ida.

Baca juga artikel terkait JAMINAN HARI TUA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Fahreza Rizky