tirto.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut akan menggelar demo dan mengerahkan massa jika Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tidak segera dicabut.
Permenaker ini mengatur sistem pencairan yang baru bisa dilakukan saat buruh mengalami PHK atau mengundurkan diri di usia 56 tahun.
"Kepada Kementerian Ketenagakerjaan, tolong jika sedang membuat aturan jangan karena pesanan. Jika suara kami tidak didengar maka kami akan turun ke jalan ke depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan diikuti serempak di seluruh Indonesia," katanya dalam konferensi pers pada Sabtu (12/2/2022).
Dirinya menjelaskan bahwa JHT adalah simpanan yang hanya bisa diandalkan buruh saat PHK, terutama di masa pandemi COVID-19 saat ini.
"Kami mengerti pemerintah memiliki program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerja), namun tidak semua buruh bisa mendapatkannya karena belum ada Permenaker dan Peraturan Pemerintah yang mengatur," jelasnya.
Iqbal membandingkan pada saat era Menaker Hanif Dhakiri, sempat ada kebijakan yang mengatur JHT akan diberikan setelah 10 tahun masa kerja. Namun kebijakan itu langsung diganti oleh presiden.
"Pada era menteri sebelumnya sempat akan diganti menjadi 10 tahun pasca PHK dana JHT bisa cair, namun kemudian direvisi oleh Presiden Jokowi menjadi sebulan saja,"terangnya.
KSPI pesimis kepada Menaker untuk membukakan pintu dalam proses diskusi masalah JHT ini. Oleh karenanya, mereka meminta langsung kepada Presiden Joko Widodo untuk turun tangan menangani problematika JHT.
"Kami sudah tahu ada sejumlah serikat buruh yang terafiliasi dengan partai tertentu, dan mereka diam dan mendukung saja. Oleh karenanya kami meminta langsung kepada Presiden Joko Widodo untuk membantu menyelesaikan persoalan ini," jelasnya.
Iqbal juga meminta agar Menaker saat ini, Ida Fauziyah, dicopot, karena dianggap terlalu banyak membawa kepentingan dari pihak tertentu.
"Kami minta Menaker diganti saja dengan orang lain, dengan latar belakang usaha yang tentu pro kepada buruh sehingga bisa memiliki perspektif yang adil antara buruh dan penguasa. Atau dari serikat buruh yang paham langsung kondisi buruh di lapangan, jangan dari politisi," ungkapnya.
Dirinya menduga, uang JHT ini bila disimpan lama dapat digunakan sebagai kepentingan dan pendanaan sejumlah proyek.
"Kami memperkirakan dana JHT yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp550 triliun dan itu lebih besar dari dana haji yang memiliki jangka waktu lebih lama. Ada aroma kepentingan di balik semua ini," ujarnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Restu Diantina Putri