tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Kebijakan ini menuai pro kontra. Ribuan buruh bahkan menggelar demonstrasi menuntut aturan baru ini dicabut dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dicopot.
Dengan aturan baru ini, buruh mengkhawatirkan nilai jaminan akan tergerus inflasi jika JHT baru bisa diambil oleh peserta saat masuk ke usia 56 tahun. Kekhawatiran lain yaitu tidak adanya simpanan uang saat tempat peserta bekerja secara mendadak memutuskan untuk melakukan PHK.
Menanggapi sejumlah kekhawatiran tersebut, Pps. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji memastikan pengelolaan dana JHT dilaksanakan secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan imbal hasil yang optimal. Minimalnya, setara rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah.
"Untuk dana JHT dikelola dan diberikan hasil pengembangan, baik yang masih aktif mengiur ataupun idle. Selain itu dana juga tidak tergerus oleh inflasi karena hasil pengembangan yang dipatok paling rendah setara dengan deposito bunga bank pemerintah, dimana bunga bank dimaksud selalu di atas tingkat inflasi," jelas dia kepada Tirto, Rabu (16/2/2022).
Dalam website bpjsketenagakerjaan.go.id, besaran imbal hasil yang akan diberikan pada peserta adalah 5 persen per tahun. Rincian skemanya yaitu upah tetap iuran perusahaan yaitu 3,7 persen kemudian iuran tenaga kerja 2 persen, dan besaran pengembangan adalah 5 persen per tahun. Iuran nantinya akan dibayar setiap tanggal 1.
Dari skema tersebut, Dian memberikan simulasi jika pekerja yang sudah bekerja ter-PHK berusia 30 tahun pada hari ini dengan nominal saldo iuran yang sudah terkumpul sebesar Rp30 juta, maka simulasi hitungan uang pensiun yang disimpan di BP Jamsostek akan mencapai Rp106 juta.
"Tadi asumsinya berarti di usia 30 tahun dia berhenti bekerja dan tidak ada pendapatan lagi misalnya [formal] sampai ke usia 56 masih ada 26 tahun durasi dana JHTnya dikelola. Berarti estimasinya seperti itu dia bisa mengambil uang pensiun sebesar Rp106.670.180 di usia 56 tahun," jelas dia.
Begitu pula, ada pilihan lain yaitu jika peserta ingin mencairkan dana pensiun sebelum usia 56 tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.
Besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.
Ilustrasi untuk saldo JHT pekerja ini bisa didapatkan melalui website bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Simulasi Saldo untuk mendapatkan skema perhitungan saldo JHT.
Sementara kehawatiran lain seperti tidak memiliki uang untuk menyambung hidup selama belum mendapatkan pekerjaan, pemerintah menghadirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), terhitung sejak 1 Februari 2022.
Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja mengalami PHK, sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat PHK dan mendapatkan pekerjaan kembali.
"Terdapat 3 manfaat program JKP yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Pekerja yang bisa mendapatkan manfaat program JKP adalah pekerja yang mengalami PHK dan sudah memenuhi masa iuran program JKP sebanyak 12 bulan dalam 24 bulan dimana 6 bulan dibayar berturut-turut," jelas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri