Menuju konten utama

Hari Ini Buruh Demo Mendesak Permenaker soal JHT Dicabut

Para buruh akan berdemo di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan hari ini.

Hari Ini Buruh Demo Mendesak Permenaker soal JHT Dicabut
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan unjuk rasa di DPR untuk menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Senin (20/1/2020). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja akan berdemonstrasi mendesak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang pembayaran jaminan hari tua (JHT) dicabut. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan demo akan digelar di sejumlah lokasi hari ini, Rabu (16/2/2022).

Serikat pekerja wilayah Jabodetabek akan berunjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan. Di daerah lainnya, buruh akan menggeruduk kantor Dina Tenaga Kerja dan kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan masing-masing.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar Cahyono mengatakan ada dua tuntutan buruh dalam demo hari ini.

"Kesatu, cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT); kedua, copot Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah),” ujar Kahar Cahyono saat dihubungi reporter Tirto, Rabu.

Lantaran demonstrasi dilakukan daat pandemi COVID-19, Kahar memastikan seluruh peserta aksi akan mengikuti ketentuan protokol kesehatan.

JHT menjadi perbincangan publik setelah Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menerbitkan regulasi soal JHT baru bisa dicairkan saat peserta atau penerima manfaat mencapai usia 56 tahun.

Sementara pada peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2015, peserta dapat memperoleh JHT saat ia berhenti bekerja yang diakibatkan pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Ida Fauziyah buka suara ihwal penolakan masyarakat terhadap aturan bikinannya. Dia bilang JHT dimaksudkan untuk kepentingan jangka panjang demi menyiapkan para pekerja saat usia yang tidak produktif atau tua.

"Sesuai namanya, program JHT adalah merupakan usaha kita semua untuk menyiapkan agar para pekerja kita di hari tuanya, di saat sudah tidak bekerja, mereka masih dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik," ujar Ida, Senin (14/2/2022).

Ida mengatakan ketentuan JHT diberikan kepada peserta yang mencapai usia 56 tahun tidak berlaku bagi yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Menurut Ida, pemerintah menyiapkan beberapa program lain untuk kepentingan jangka pendek. Misalnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) guna membantu para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja.

Baca juga artikel terkait JHT BPJSTK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan