tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan manfaat program JHT masih tetap berlaku.
Sedangkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baru akan diimplementasikan pada tahun 2022 sesuai dengan amanat undang-undang.
"Sampai saat ini, Kemenaker berpandangan bahwa Permenaker 19/2015 terkait manfaat JHT masih relevan, mengingat saat ini situasi dan kondisi ketenagkerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi COVID-19,” kata Indah, Selasa (5/10/2021).
JHT merupakan program jaminan sosial jangka panjang dan jadi jaring pengaman buruh. Untuk jaring pengaman jangka pendek lewat program JKP.
Dalam Permenaker 19/2015, manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja dapat dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.
Manfaat JKP ditujukan untuk jaring pengaman bagi pekerja yang sudah berhenti bekerja. Sehingga, manfaat JHT yang diterima pekerja di masa pensiun nanti menjadi lebih besar.
Jikapun peserta ingin mengambil manfaat JHT sebelum pensiun, dimungkinkan jika telah menjadi peserta minimal 10 tahun dan manfaat yang diambil pun maksimal 30 persen dari jumlah JHT yang bersangkutan.
"Oleh sebab itu, saat ini kami sedang mengkaji manfaat JHT untuk dikembalikan kepada filosofi dan sesuai amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hal ini juga sebagai upaya agar antar satu program jamsos dengan yang lain saling harmonis dan sinergis dalam memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh," terang dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali