Menuju konten utama

Program Jaminan Hari Tua BPJS Dijamin Aman oleh Pemerintah

Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dijamin keamanannya oleh pemerintah dan memberikan manfaat hasil pengembangan di atas bunga deposito.

Program Jaminan Hari Tua BPJS Dijamin Aman oleh Pemerintah
Seorang petugas badan penyelenggara jaminan sosial (bpjs) ketenagakerjaan memperlihatkan aplikasi bpjs tk mobile saat sosialisasi bpjs ketenagakerjaan kepada wartawan di galeri foto jurnalistik antara (gfja) Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (15/4). Sosialisasi BPJS ketenagakerjaan tersebut diikuti oleh sejumlah wartawan di Makassar untuk mensosialisasikan jaminan kerja dan jaminan hari tua bagi kalangan pekerja media. Antara foto/Abriawan Abhe.

tirto.id - Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dijamin keamanannya oleh pemerintah dan memberikan manfaat hasil pengembangan di atas bunga deposito. Bahkan, manfaat JHT dipastikan lebih kompetitif jika dibandingkan tingkat suku bunga deposito bank pemerintah.

"Pengelolaan dana JHT dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, kepatuhan pada regulasi, kesesuaian dengan liabilitas program dan hasil optimal kepada peserta. Dana JHT juga dijamin oleh pemerintah keamanannya, sehingga dapat dikatakan bebas risiko, peserta tidak perlu khawatir dananya hilang," jelas Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto pada acara Investor Gathering 2017, di Jakarta, Selasa, (7/2/2016) seperti dilansir dari Antara.

Lebih rinci Agus menjelaskan dalam keterangan tertulis BPJS Ketenagakerjaan, bahwa JHT adalah dana untuk persiapan masa tua bagi pekerja, yang merupakan akumulasi dari dana yang berasal dari iuran pekerja sebesar 2 persen dari upah yang dilaporkan, iuran pengusaha sebesar 3,7 persen dari upah yang dilaporkan, ditambah hasil pengembangan yang berasal dari pengelolaan dana yang dilakukan BPJS.

"Tahun 2016, para peserta mendapatkan hasil pengembangan JHT sebesar 7,19 persen. Sementara rata-rata bunga deposito 12 bulan bank pemerintah pada periode yang sama sebesar 4,88 persen," ujarnya.

Manfaat JHT sangat tergantung dengan besaran upah yang dilaporkan. Jika upah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja tiap bulan, maka pekerja akan mendapatkan manfaat JHT sesuai dengan haknya.

Namun Agus menyayangkan masih banyak perusahaan yang tidak melaporkan upah pekerjanya dengan benar, alasannya untuk menekan biaya.

Ia juga menjelaskan, untuk memastikan kepatuhan perusahaan itu, BPJS Ketenagakerjaan telah mengembangkan aplikasi BPJSTK mobile yang dapat diunduh di smartphone Android maupun iOS. Dalam aplikasi tersebut peserta dapat mengecek saldo JHT dan upah yang dilaporkan.

Jika peserta menemukan ketidaksesuaian dengan upah yang sebenarnya, peserta dapat menggunakan fasilitas layanan pengaduan pada aplikasi tersebut untuk melapor kepada BPJS Ketenagakerjaan secara anonim.

Sementara di sisi lain, Agus juga menyadari bahwa kesadaran para pekerja untuk mempersiapkan hari tua mereka masih minim. Masih banyak peserta yang berusaha mencairkan JHT-nya ketika belum memasuki usia tua, karena mengalami pemutusan hubungan kerja atau mengundurkan diri dari perusahaan.

"Ketika peserta mencairkan JHT-nya di usia muda, sebenarnya mereka telah mengorbankan kesejahteraan mereka di usia tua nanti. Kebahagiaan diusia tua dimulai dari kesadaran pekerja sendiri untuk mempersiapkan sejak dini," kata Agus.

Ia menambahkan,JHT dan program BPJS Ketenagakerjaan lainnya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm) merupakan wujud nyata perhatian perusahaan kepada hak pekerjanya.

Baca juga artikel terkait BPJS KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh