Menuju konten utama

Ikuti Arahan Jokowi, Menaker Ida Fauziyah Revisi Aturan soal JHT

Presiden Joko Widodo meminta aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) disederhanakan.

Ikuti Arahan Jokowi, Menaker Ida Fauziyah Revisi Aturan soal JHT
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bakal merevisi aturan soal program Jaminan Hari Tua (JHT). Ia mengikuti arahan Presiden Joko Widodo untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (21/2/2022).

Ida mengklaim Jokowi mempertimbangkan keberatan dari buruh atau pekerja terhadap Permenaker soal JHT. Ia menyebut Jokowi ingin keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat pandemi COVID-19.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh dan meminta kami semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," kata Ida.

Menurut Ida, Jokowi menginginkan tata cara pencairan klaim JHT lebih sederhana. Hal itu dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," tandas dia.

Berdasarkan Permenaker Nomor 2/2022, BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Kemnaker menyebutkan bahwa dana dari akumulasi iuran wajib peserta program JHT serta hasil pengembangannya disiapkan untuk pelindungan pekerja pada masa tua

Dana JHT diberikan kepada pekerja saat mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total atau meninggal dunia. Menurut peraturan pemerintah, pekerja memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun.

Aturan ini menuai kritik dan penolakan dari publik, khususnya serikat buruh dan serikat pekerja. Pekan lalu, mereka berunjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan menolak aturan tersebut.

Baca juga artikel terkait PERMENAKER JHT BPJSTK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan