tirto.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memastikan aturan yang mewajibkan perusahaan aplikator memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi ojek online (ojol) tetap berlaku. Meski begitu, Prasetyo mengakui aturan kewajiban pemberian BHR tidak tercantum dalam draft Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kebijakan terkait ojol.
“Wajib, dong. Itu tetap wajib, wajib. Enggak (diatur), kalau di Perpresnya enggak,” ujarnya kepada wartawan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan pemerintah tetap bisa mewajibkan perusahaan-perusahaan ride hailing untuk memberikan BHR karena adanya instrumen yang disebut “veto rate”.
Dalam konteks kebijakan BHR ojol, veto rate merujuk pada hak intervensi atau kewenangan diskresi yang dimiliki pemerintah untuk mendesak, menekan, atau membuat kebijakan khusus kepada aplikator.
Sementara itu, veto rate dapat digunakan seiring dengan posisi pemerintah dalam ekosistem ojol sebagai pengawas publik yang memegang kewenangan regulasi tertinggi untuk melindungi kesejahteraan para pengemudi ojol sekaligus menjaga keseimbangan industri agar terhindar dari dominasi perusahaan aplikator.
“Sama kayak kemarin (saat pemerintah mewajibkan aplikator memberikan BHR kepada para mitra ojol sebelum lebaran 2026) kan juga enggak ada di perpres, tapi karena kami punya veto rate, bahkan angkanya (BHR yang diterima mitra ojol) naik, kan. Dua kali lipat dibandingkan tahun lalu,” terang Prasetyo.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan perpres yang mengatur ekosistem transportasi daring dan hubungan antara aplikator dengan mitra ojol masih dalam proses penyelesaian administratif. Bahkan, melalui rapat koordinasi antarstakeholder hampir seluruh poin utama telah selesai dirumuskan.
“Hampir seluruh hal-hal substantif prinsip sudah berhasil kita rumuskan. Namun memang ada beberapa formula karena ada update mengenai pola bisnis terhadap jasa layanan transportasi yang kami mohon waktu,” kata Prasetyo.
Menurut dia, penyempurnaan formula tersebut tidak akan mengubah substansi utama kebijakan. Pemerintah hanya ingin memastikan aturan tersebut dapat diterapkan tanpa menimbulkan persoalan pada kasus-kasus tertentu.
“Tidak akan mengganggu secara substansi, hanya formulanya mau kami lengkapi supaya begitu nanti diterapkan tidak ada yang miss,” ujarnya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






































