Menuju konten utama

Pemerintah Diminta Hati-Hati Terapkan Aturan Baru Potongan Ojol

Modantara menilai menilai rencana pembatasan bagi hasil antara mitra dengan platform aplikator menjadi maksimum 8% terlalu drastis dan dipaksakan.

Pemerintah Diminta Hati-Hati Terapkan Aturan Baru Potongan Ojol
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) mendengarkan orasi saat aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/9/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

tirto.id - Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara), Agung Yudha, mengatakan organisasinya menghormati terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Perpres tersebut mengatur perlindungan pekerja transportasi online, perluasan jaminan sosial, serta rencana peningkatan porsi pendapatan bagi mitra pengemudi.

“Kami memahami semangat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, namun kebijakan yang baik harus berpijak pada data, realitas ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem," ujar Agung Yudha, dalam keterangan tertulis, Minggu (3/5/2026).

Meski mendukung, namun Modantara menilai menilai rencana pembatasan bagi hasil antara mitra dengan platform aplikator menjadi maksimum 8 persen adalah kebijakan yang terlalu drastis dan terlalu dipaksakan.

Agung juga menilai kebijakan ini berisiko menimbulkan dampak sistemik yang bisa menghentikan denyut nadi ekonomi digital Indonesia, jika diterapkan tanpa kajian dan diskusi mendalam dengan para pelaku industri.

Agung meminta pemerintah untuk meninjau kembali secara menyeluruh angka bagi hasil platform yang diubah menjadi 8 persen dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Modantara meyakini niat baik untuk meningkatkan kesejahteraan mitra, tidak boleh berubah menjadi krisis baru.

"Batas potongan 8 persen mungkin terdengar sederhana, tapi dampaknya bisa sangat luas, bahkan dapat mengurangi ruang platform untuk menjaga kualitas layanan, insentif, dan keselamatan mitra,” ujarnya.

“Ekosistem ini telah menjadi bantalan sosial bagi jutaan orang, sehingga kebijakan yang diambil perlu menjaga keberlanjutannya,” sambungnya.

Menurut Agung, isu kesejahteraan mitra tidak bisa disederhanakan hanya menjadi angka potongan platform. Ekosistem mobilitas dan pengantaran digital melibatkan struktur biaya yang kompleks, mulai dari teknologi, keselamatan, layanan pelanggan, perlindungan risiko, promosi, edukasi mitra, sistem pembayaran, keamanan transaksi, hingga investasi berkelanjutan untuk menjaga kualitas layanan.

Sektor mobilitas dan pengantaran digital adalah bagian vital dari kehidupan masyarakat modern. Saat ini, sektor mobilitas dan pengantaran digital telahmelibatkan 2–4 juta mitra pengemudi aktif dan menjadi sumber penghasilan utama dan tambahan; berkontribusi ratusan triliun rupiah per tahun terhadap perputaran ekonomi nasional; serta mendukung jutaan UMKM dan pekerja di sektor lain yang bergantung pada layanan logistik dan mobilitas.

"Keberlanjutan yang dimaksud tidak hanya menyangkut platform sebagai entitas bisnis, tetapi juga seluruh ekosistem yang terhubung di dalamnya—mulai dari jutaan mitra pengemudi, pelaku UMKM, hingga pekerja di berbagai sektor yang mengandalkan layanan mobilitas dan pengantaran dalam aktivitas sehari-hari, termasuk masyarakat yang bergantung pada layanan ojek online dan taksi online untuk bekerja dan berusaha," jelas Agung.

Batasan 8 persen ini, kata Agung akan mengurangi ruang operasional platform hingga 60%, dan akan memaksa beberapa platform untuk mengubah model bisnisnya secara sangat signifikan dan mendadak.

"Efeknya kompleks, sistemik, dan bahkan dapat mengancam kestabilan ekonomi serta iklim investasi," terangnya.

Setiap platform memiliki model bisnis yang berbeda dengan tawaran komisi yang berbeda-beda, menyesuaikan dengan segmentasi layanan, target pasar, inovasi teknologi, dan kebutuhan mitra.

Karenanya mitra memiliki kebebasan untuk memilih layanan dengan pembagian hasil yang disesuaikan dengan kebutuhan tanpa harus memaksa penyeragaman.

"Bagi hasil atau potongan platform tidak bisa diseragamkan seperti tarif parkir. Pertanyaannya adalah: apakah batas 8% benar-benar akan memperkuat penghasilan mitra dalam jangka panjang, atau justru mengurangi permintaan, layanan, dan kesempatan kerja fleksibel yang selama ini menopang mereka?” ujar Agung.

Sampai saat ini, Modantara belum mendapatkan salinan Perpres 27/2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online yang dinyatakan telah ditandatangani oleh presiden, agar dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut dan detail.

Meski demikian, Modantara menyatakan kesiapan untuk duduk bersama dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan kebijakan yang seimbang, implementatif, dan berkelanjutan.

Modantara percaya kebijakan yang baik harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, kepentingan konsumen, daya saing investasi, dan pertumbuhan ekonomi digital nasional.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mewajibkan aplikator memberikan jaminan BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja, serta menetapkan pembagian pendapatan minimal 92 persen bagi pengemudi ojol.

Presiden juga memberikan peringatan keras akan menghentikan operasional aplikator yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, GoTo dan Grab, dua raksasa perusahaan transportasi daring di Indonesia, menghormati arahan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jumat (1/5/2026).

CEO GoTo, Hans Patuwo, menegaskan pihaknya akan selalu patuh pada regulasi yang ditetapkan pemerintah. Saat ini, GoTo tengah menunggu rincian aturan tersebut untuk dipelajari lebih lanjut.

"GoTo selalu mematuhi peraturan pemerintah, termasuk pengumuman yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto hari ini. Kami akan meninjau rincian dan implikasi dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk memahami penyesuaian yang perlu kami lakukan," ujar Hans Patuwo dalam keterangan resminya, Jumat (1/5/2026).

Sementara itu, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyebut pihaknya siap mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Grab Indonesia menghormati arahan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini. Sebagai mitra dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen pada visi pemerintah untuk meningkatkan kehidupan masyarakat," kata Neneng dalam rilisnya.

Meski demikian, Neneng menyoroti bahwa perubahan struktur komisi merupakan perubahan mendasar bagi model bisnis platform digital.

Pihaknya berencana berkolaborasi dengan pelaku industri lain untuk memastikan kebijakan ini berjalan seimbang.

Baca juga artikel terkait TARIF OJOL atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto