Kenaikan harga-harga di tahun 2020 bisa membuat daya beli masyarakat makin tertekan dan kontradiktif dengan tujuan pemerintah mendorong konsumsi domestik.
Penyesuaian tarif yang dilakukan Go-Jek demi keberlangsungan hajat hidup para mitranya juga mengikuti regulasi Kemenhub yang berlaku mulai hari ini 9 Agustus 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan karena sudah ada tarif batas atas dan bawah, maka harapannya aplikator tidak menerapkan diskon di bawah tarif batas bawah.