tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyiapkan aturan mengenai biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital. Regulasi ini dirancang untuk mengatur transparansi pembentukan harga oleh penyedia platform sekaligus memberikan perlindungan bagi para pengemudi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Melalui perpres tersebut, Kemkomdigi mendapatkan mandat penuh untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan.
"Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan," ujar Nezar usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Nezar menjelaskan regulasi turunan yang bakal dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi tersebut memiliki dua fokus utama: meningkatkan pendapatan pengemudi agar lebih layak serta menjaga keberlanjutan ekosistem industri layanan pengantaran.
"Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform," kata Nezar.
Kemkomdigi saat ini sedang melakukan serangkaian simulasi sebagai persiapan penyusunan aturan tersebut. Permen Komdigi ditargetkan rampung dan diumumkan dalam waktu dekat seiring dengan terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Pembagian Kewenangan Antarkementerian
Secara keseluruhan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur berbagai aspek penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, mulai dari hubungan kemitraan, jaminan sosial, hingga ketenagakerjaan. Pemerintah menetapkan batas waktu penyusunan seluruh aturan pelaksanaan hingga akhir Desember 2026.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menerangkan bahwa pemerintah telah menyepakati pembagian tugas antarlembaga agar penanganan ekosistem ini lebih terstruktur.
"Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang dan tarifnya, sementara Komdigi menangani pengangkutan barang dan makanan," jelas Bambang.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menambahkan bahwa Perpres Ojol memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi ojek online (ojol), khususnya roda dua. Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah batasan biaya sewa penggunaan aplikasi (potongan platform) sebesar 8 persen yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan.
Untuk memastikan seluruh aturan pelaksanaan berjalan selaras, tiga kementerian, yaitu Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kemkomdigi, sepakat membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama. Forum yang diketuai oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman ini bertugas menjaga sinkronisasi serta harmonisasi kebijakan di lapangan.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id




































