tirto.id - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memastikan bahwa setiap penerapan tarif ojek online (ojol) selalu mengacu pada regulasi yang berlaku dari pemerintah. Hal ini menyusul rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berencana akan menaikkan tarif ojol roda dua (2W) sebesar 8–15 persen
Director of Public Affairs and Communications GoTo, Ade Mulya, mengatakan Gojek bersama Kementerian Perhubungan saat ini tengah melakukan kajian menyeluruh untuk memastikan bahwa keputusan yang akan diambil nantinya membawa dampak positif bagi seluruh ekosistem, termasuk pengguna, mitra pengemudi, dan perusahaan.
"Gojek berkomitmen untuk terus memberikan tarif yang kompetitif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku dengan mempertimbangkan tingkat daya beli masyarakat sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini," ujar Ade dalam keterangannya, dikutip Rabu (2/7/2025).
Ia menegaskan bahwa keberlanjutan ekosistem layanan transportasi online sangat bergantung pada keseimbangan antara tarif yang wajar dan kemampuan masyarakat dalam menggunakan layanan tersebut. Dengan demikian, dapat mendukung penghasilan mitra secara jangka panjang.
“Kami akan terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menaikkan tarif perjalanan ojek online (ojol) antara 8-15 persen, tergantung wilayah operasional (zonasi). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan kajian final sudah dilakukannya, sebelum resmi menerapkan kenaikan tarif perjalanan ojol berdasarkan zonasi ini.
“Kami sudah melakukan kajian final, dan sudah final. Untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan. Ini yang sudah kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan," kata dia, dalam Rapat Kerja bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Kenaikan tarif perjalanan ini akan dibedakan berdasarkan tiga zonasi: Zona 1, Zona 2 dan Zona 3. Sementara saat ini, tarif ojol masih didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564/2022, di mana dibagi menjadi tiga zonasi pula, di antaranya:
Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Bali, dengan tarif Rp1.850-Rp2.300 per kilometer;
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan tarif mulai Rp2.600-Rp2.700 per kilometer;
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, serta Maluku dan Papua dengan tarif mulai Rp2.100-Rp2.600 per kilometer.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id



































