Menuju konten utama

Rencana Kenaikan Tarif Pertaruhkan Kesejahteraan Pengemudi Ojol

Alih-alih menaikkan tarif, Kemenhub diminta fokus membahas tuntutan Asosiasi yang meminta potongan biaya aplikasi 10 persen.

Rencana Kenaikan Tarif Pertaruhkan Kesejahteraan Pengemudi Ojol
Pengendara ojek daring menunggu pesanan melalui telepon pintarnya di Salatiga, Jawa Tengah, Senin (28/4/2025). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho./tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Rencana pemerintah menaikkan tarif perjalanan ojek online (ojol) sebesar 8-15 persen memunculkan polemik di kalangan pengemudi ride hailing. Alih-alih meringankan beban, wacana ini justru dikhawatirkan akan menurunkan pendapatan karena bisa membuat pelanggan enggan menggunakan layanan akibat tarif yang semakin mahal.

Perkara kenaikan tersebut sebelumnya disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam Rapat Kerja bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (30/6/2025).

Ia mengeklaim, kajian mengenai tarif baru tersebut telah final dan akan diterapkan bervariasi tergantung wilayah yang sudah ditentukan: Zona I, II dan III.

Saat ini, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564/2022, tarif yang ditetapkan pada Zona Imeliputi wilayah Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) dan Baliditetapkan sebesar Rp1.850-Rp2.300 per kilometer.

Kemudian Zona II, yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi menggunakan tarif mulai Rp2.600-Rp2.700 per kilometer. Adapun Zona III, yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, serta Maluku dan Papua dengan tarif mulai Rp2.100-Rp2.600 per kilometer.

“Besok (Selasa) kami akan memanggil (aplikator). Tapi, pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator,” ujar Aan.

Meski demikian, sampai berita ini ditulis, sejumlah aplikator ojol masih belum bisa mengonfirmasi ihwal persetujuan kenaikan tarif tersebut. Perwakilan Gojek yang dihubungi Tirto mengatakan masih belum bisa mengomentari wacana tersebut, sementara Grab dan Maxim belum menjawab permintaan konfirmasi.

Kekhawatiran ihwal bertambahnya beban para pengemudi akibat kebijakan tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Igun Wicaksono. Dengan beban biaya yang akan ditransmisikan kepada pelanggan, kata dia, wacana ini tak hanya menekan para pengemudi melainkan juga para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjadi mitra platform.

“Kementerian Perhubungan RI akan menaikan tarif penumpang (ride hailing) ojek online mulai dari 8 persen sampai dengan 15 persen, sesuai zona wilayah yang tercantum dalam Permenhub PM Nomor 12 tahun 2019, sebaiknya dikaji lebih mendetail terlebih dahulu sebelum memberikan keputusan konkrit,” katanya, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (1/7/2025).

Meski mengaku tak menolak kenaikan tarif, Igun mengingatkan pemerintah untuk melibatkan para pengemudi dalam perumusan kebijakan tersebut. Sebab, selama ini pengemudi dan asosiasi hanya menerima masukan dari perusahaan aplikator.

Alhasil, kebijakan pemerintah ihwal transportasi daring kurang memenuhi prinsip keadilan. “Harus dibuka ruang kajian terbuka dan survey sampling apabila terjadi kenaikan tarif sehingga akan menghasilkan prosentase kenaikan yang tepat tidak memberatkan salah satu pihak khususnya pelanggan pengguna jasa penumpang ojek online ride hailing,” tambah Igun.

Di samping itu, ia juga mendorong Kemenhub untuk lebih berfokus membahas tuntutan asosiasi yang meminta potongan biaya aplikasi 10 persen. Alih-alih mengubah besaran tarif, pemenuhan aspirasi para pengemudi tersebut menurutnya akan berdampak lebih besar tidak hanya bagi perusahaan aplikasi dan pengemudi saja, melainkan juga kepada penumpang.

“Sedangkan jika tarif penumpang yang akan diputuskan terlebih dahulu, maka dampak signifikan akan sangat dirasakan oleh pelanggan dan pastinya juga akan ada efek domino dampak ekonomi dan inflasi khususnya pada transportasi dan UMKM,” tegasnya.

Di luar itu, Garda juga mendesak pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang lebih mengikat untuk melindungi para pengemudi daring, baik melalui Undang-Undang Transportasi Online maupun Peraturan Perundang-Undangan (Perppu).

Ada pula tuntutan lain seperti penghapusan diskresi tarif pengantaran barang dan makanan, audit investigatif komprehensif terhadap perusahaan aplikasi yang telah mengambil 5 persen potongan dari pengemudi, serta menuntut penghapusan skema member, priotitas, hemat, slot, aceng, multi order, dan lain sebagainya.

“Ada 5 point tuntutan Asosiasi yang kami sampaikan baik secara aksi demonstrasi maupun secara persuasif bersurat kepada Menteri Pehubungan namun tidak juga mendapatkan tanggapan hingga saat ini,” keluh Igun.

“Pesan kami kepada Menteri Perhubungan, putuskan dahulu biaya potongan aplikasi 10 persen baru silahkan menentukan kenaikan tarif dalam revisi Kepmenhub dan bentuk tim pengkaji kenaikan tarif,” lanjut dia.

Di lain sisi, rencana pemerintah untuk menaikkan tarif ojol ini dinilai belum mampu menjawab persoalan utama dalam ekosistem transportasi daring.

Pasalnya, rencana kebijakan tersebut hanya kaan memberi tambahan penghasilan untuk pengemudi dengan jumlah yang tidak bergitu signifikan. Sebaliknya, rencana kenaikan tarif perjalanan ini justru berisiko membebani penumpang dan secara otonom memberikan keuntungan lebih besar kepada aplikator.

Simulasi Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) menunjukkan, dengan asumsi 10 perjalanan per hari dan jarak tempuh masing-masing sejauh 5 kilometer, serta tarif dasar Rp2.500 per kilometer, pengemudi ojol hanya akan memperoleh pendapatan kotor sekitar Rp125.000 per hari. Namun, dengan adanya potongan 20 persen dari aplikator, penghasilan bersih yang dibawa pulang pengemudi hanya sekitar Rp100.000 per hari.

“Ketika pemerintah berencana menaikkan tarif ojol sebesar 8 hingga 15 persen, maka tarif per kilometer akan naik menjadi sekitar Rp2.700 hingga Rp2.875. Jika dihitung ulang, dengan jarak tempuh yang sama (50 km), maka pendapatan kotor harian akan meningkat menjadi Rp135.000 pada skenario kenaikan 8 persen, dan Rp143.750 pada skenario kenaikan 15 persen,” jelas Peneliti IDEAS, Muhammad Anwar, dalam keterangan yang diterima Tirto, Selasa (1/7/2025).

Dus, setelah dipotong 20 persen oleh aplikator, pengemudi hanya akan membawa pulang sekitar Rp108.000- Rp115.000 per hari. Dengan demikian, kenaikan pendapatan bersih harian pengemudi ojol hanya berkisar antara Rp8.000 hingga Rp15.000 saja.

"Dalam kondisi sosial-ekonomi yang semakin sulit harga kebutuhan pokok naik, biaya hidup di kota besar terus membengkak tambahan pendapatan sebesar Rp8.000-Rp15.000 per hari dari kenaikan tarif ojol memang terasa tidak signifikan," kata Muhammad Anwar, Peneliti IDEAS dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (01/07/2025).

Pendapatan bersih yang dapat diterima para pengemudi ojol akan semakin sedikit karena mereka harus menanggung sendiri biaya operasional harian seperti bensin, servis motor, kuota internet, dan makanan. Beban-benan inilah yang membuat para pengemudi ojol tak kunjung mencapai kesejahteraan.

Di sisi lain, rencana kenaikan tarif bisa dilihat sebagai pengalihan beban dari aplikator langsung kepada konsumen. Dengan ini, jelas akar tuntutan pengemudi untuk mendapat penurunan persentase potongan komisi tak akan menyentuh akarnya.

"Alih-alih mengatur ulang pembagian hasil atau memberlakukan batas maksimal potongan aplikator, pemerintah justru menaikkan tarif, yang pada akhirnya juga menguntungkan aplikator, karena potongan 20 persen mereka tetap dihitung dari tarif yang kini lebih tinggi," ujar Anwar.

Berdasar hitungannya, dengan asumsi kenaikan tarif sebesar 8 persen, dari total pendapatan kotor Rp135.000, aplikator langsung mendapatkan untung Rp27.000 dari potongan 20 persen, lebih besar dari yang sebelumnya senilai Rp25.000.

“Potongan hingga 20 persen atau lebih, yang selama ini menjadi tuntutan utama pengemudi untuk diturunkan, justru tak tersentuh dalam regulasi ini. Seharusnya pemerintah fokus kepada persoalan tersebut dan memperbaiki relasi kuasa yang timpang antara aplikator dan pengemudi," ungkap Anwar.

Di tengah jaya beli masyarakat yang tengah menurun, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang meluas, dan berbagai persoalan ekonomi domestik lainnya, rencana kenaikan tarif ojol justru berpotensi meningkatkan inflasi yang pada akhirnya justru akan membuat masyarakat semakin tertekan. Kondisi ini lantas membuat pengguna ojol memilih mencari alternatif transportasi lainnya, seperti transportasi umum atau bahkan menngunakan kendaraan pribadi.

“Nah, kalau permintaan sudah menurun, maka akan berpengaruh terhadap kesejahteraan pekerja ojol itu sendiri. Dan kemungkinan bisa meningkatkan pengangguran karena tidak dapat order, ordernya turun, permintaan turun, dia tidak dapat dia di rumah saja, akhirnya dia menganggur, tidak dapat, yang selama ini mungkin masih dapat sekitar 100-200 ribu per hari dan sebagainya,” jelas Pengamat ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Ketenagakerjaan, Timboel Siregar, saat dihubungi Tirto, Selasa (1/7/2025).

Selain dapat menurunkan pesanan perjalanan dari para pengemudi transportasi daring, kenaikan tarif juga berpotensi menurunkan pesanan makanan, minuman, atau pembelian barang. Dus, transaksi oleh mitra-mitra merchant aplikator jelas bakal turut mengalami penurunan, bahkan bakal berdampak pada pergerakan barang dan jasa.

“Dan ini yang akan berpengaruh juga kepada pemerintah terkait dengan pajaknya dan sebagainya, penerimaan pajak pemerintah maksud saya. Menurut saya, itu kan persoalannya harus dilihat secara lebih bijak bahwa yang diharapkan itu sebenarnya adalah pembagian (komisi) 90-10 itu aja yang sekarang selama ini 80-20,” tukas Timboel.

Baca juga artikel terkait OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana