Menuju konten utama

Menaker Ida Bahas THR Ojek Online dengan DPR Hari Ini

Ida Fauziyah akan membahas pemberian THR untuk pengemudi trasportasi daring atau ojol online (ojol) dengan DPR.

Menaker Ida Bahas THR Ojek Online dengan DPR Hari Ini
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9/2023) ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan membahas pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi trasportasi daring atau ojol online (ojol) dengan DPR. Penjelasan lengkap akan disampaikan di Komisi IX DPR, Selasa (26/3/2024).

"Besok ya saya ada raker di komisi IX, kami akan berikan penjelasan lebih rinci ke komisi IX," tutur Ida, Senin (25/3/2024).

Ia mengklarifikasi maksud penerbitan imbauan memberikan THR kepada ojek online (ojol). Imbauan ini sebelumnya menjadi perbincangan karena pihak aplikator hanya bersedia untuk memberikan insentif tambahan di hari raya bukan THR semacam pekerja pada umumnya.

Ida menjelaskan, imbauan yang dikeluarkan Kemnaker adalah upaya mendorong ojek online juga mendapatkan THR. Dia bilang ini hanya imbauan dan tidak masuk ke dalam kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan karena ojek online kedudukannya hanya mitra kerja.

"Jadi itu adalah niat baik kami untuk dorong platform apa namanya itu, untuk berikan THR. Kalau dilihat ruang lingkupnya memang tidak masuk dalam surat edaran ini. Jadi itu harus dipahami sebagai niat baik kami mendorong perusahaan aplikasi ini agar memberikan perhatian," kata Ida.

"Karena ini kan hubungannya kemitraan maka tidak masuk cakupan," jelas perempuan yang juga politikus PKB itu.

Perempuan yang pernah menjadi anggota legislatif ini mengapresiasi respon perusahaan aplikasi ojek online dengan menyiapkan insentif khusus untuk hari raya. Dia menyebut hal ini bagaikan perhatian kepada para driver ojek online.

Ida enggan mengomentari besaran insentif memenuhi kelayakan bagi pelaku ojol. Ia hanya menekankan bahwa pekerjaan berbasis kemitraan tidak mendapatkan THR. Namun Kemenaker berupaya agar ada bentuk perhatian seperti THR bisa terlaksana. Ia berharap agar ada landasan aturan spesifik agar pemberian THR dapat terlaksana.

"Ini kan kita pahaminya memang bukan hubungan tenaga kerja, hanya kemitraan terus kita dorong sih, semoga saja nanti ada aturannya, sekali lagi dipahami ini adalah niat baik kami agar mereka dapat perhatian," sebut Ida.

Baca juga artikel terkait THR 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Anggun P Situmorang