Menuju konten utama
Korupsi Bank Jateng

Bank Jateng Buat Rekening Penampungan Angsuran Kredit Pegawai PN

Bank Jateng KCP Kaligawe Semarang membuat rekening penampungan kredit untuk sekelompok pegawai Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Bank Jateng Buat Rekening Penampungan Angsuran Kredit Pegawai PN
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memeriksa saksi-saksi dalam sidang korupsi Bank Jateng KCP Kaligawe. (FOTO/Baihaqi Annizar)

tirto.id - Bank Jateng Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kaligawe Semarang membuat rekening penampungan kredit untuk sekelompok pegawai Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Angsuran kredit ditampung dulu sebelum disetor dan dicatatkan dalam laporan keuangan bank.

Hal tersebut terungkap dalam sidang korupsi Bank Jateng dengan terdakwa mantan Kepala Unit Pemasaran Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kaligawe, Anggoro Bagus Pamuji di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (25/3/2024).

Mantan Kepala KCP Kaligawe Bank Jateng, Ade Sofyan, membenarkan bahwa debitur dari instansi yang bekerja sama dengan Bank Jateng, termasuk dari PN Semarang, akan dibentuk rekening penampungan angsuran.

"Iya (dibuat rekening penampungan), karena sudah ada kerja sama," jelas Ade Sofyan.

Namun saat dicecar majelis hakim, Ade Sofyan tidak bisa menunjukkan nota kesepahaman (MoU) antara Bank Jateng KCP Kaligawe dengan PN Semarang yang berisi kerja sama pengajuan pinjaman dan pembentukan rekening penampungan.

"Saya hanya meneruskan pimpinan terdahulu, memang angsurannya begitu ada MoU pimpinan dengan instansi. Saya hanya melanjutkan," jawabnya.

Majelis hakim pun terus mendesak pertanyaan kepada saksi. Sebab, rekening penampungan tersebut digunakan terdakwa untuk menunda status pelunasan kredit. Dampaknya, ada nasabah yang sudah lunas tetapi dalam sistem belum tercatat lunas.

Sebelumnya, petugas Administrasi Legal Bank Jateng KCP Kaligawe, Ajeng Dwi Handayani menyebut terdapat sekitar 30 rekening penampungan pembayaran dari tiap instansi yang pegawainya mengajukan pinjaman.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa juga menahan pelunasan kredit dari 30 debitur selain dari kelompok instansi. Pelunasan kreditnya tidak ditransaksikan oleh terdakwa, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan menutupi angsuran debitur lain.

Baca juga artikel terkait BANK JATENG atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash news
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Anggun P Situmorang