Para debitur yang pinjamannya dibantu dilunasi oleh Bagus adalah para pegawai Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan total angsuran lebih dari Rp740 juta.
Menurut Ahli Digital Forensik, tidak mungkin saldo rekening penerima bertambah tanpa saldo rekening pengirim tak berkurang. Kasus ini perlu dibuktikan secara forensik.
Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Unsoed Purwokerto, Hibnu Nugroho menilai polisi harus membuktikan ada atau tidaknya niat jahat nasabah Bank Jateng yang dilaporkan membobol.