Menuju konten utama
Korupsi Bank Jateng

Anggoro Bagus Pamuji Diduga Buat Surat Pelunasan Kredit Palsu

Beberapa pegawai Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang menjadi korban terdakwa kasus korupsi Bank Jateng, Anggoro. 

Anggoro Bagus Pamuji Diduga Buat Surat Pelunasan Kredit Palsu
Saksi-saksi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Semarang (berbaju abu-abu) sedang bersaksi dalam sidang korupsi Bank Jateng di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/4/2024). (FOTO/Baihaqi Annizar)

tirto.id - Mantan Kepala Unit Pemasaran Bank Jateng Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kaligawe, Anggoro Bagus Pamuji, diduga menggelapkan angsuran dan membuat surat pelunasan kredit palsu untuk nasabahnya. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan korupsi Bank Jateng, Anggoro Bagus Pamuji, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (4/1/2024).

Nasabah yang menjadi korban Anggoro antara lain sekelompok pegawai Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang. Lima pegawai kantor tersebut dihadirkan menjadi saksi dalam sidang.

Salah satu saksi, Sri Sunaryanti, mengaku pernah mengambil kredit di Bank Jateng bersama rekan-rekan di kantornya. Dia pun sudah membayar uang pelunasan kredit melalui terdakwa. Namun, ternyata kreditnya belum tercatat lunas.

"Setelah setor uang pelunasan, saya diberi bukti tanda lunas oleh terdakwa dan SK saya yang jadi agunan kredir juga sudah bisa tak ambil," cerita Sri.

Surat bukti pelunasan sempat ditunjukkan sebagai barang bukti di persidangan. Namun, ternyata surat itu buatan terdakwa pribadi tanpa dibubuhi tanda tangan Kepala Bank Jateng KCP Kaligawe sebagaimana mestinya.

Saksi lain, Ika selaku Bendahara Kantor Kesehatan Pelabuhan Semarang menambahkan, sejak sebelum ia menjabat, kantornya telah membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Bank Jateng dalam hal kredit kolektif.

Selaku bendahara, Ika juga ditunjuk sebagai pembantu penagih kredit dengan imbalan fee sesuai kontrak kerja sama. Setiap akhir bulan Ika bertugas menyerahkan setoran angsuran senilai tagihan yang diajukan Bank Jateng.

"Setiap bulan Bank Jateng memberi rincian yang harus dibayar, lalu saya bayar melalui rekening penampung atas nama saya. Selain itu ada juga rekening bersama atas nama kantor," jelas Ika.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa Anggoro disebut menggelapkan angsuran atau pelunasan kredit dari 37 debitur Bank Jateng. Uangnya tidak terdakwa transaksikan, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan menutupi angsuran debitur lain.

Baca juga artikel terkait BANK JATENG atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash news
Reporter: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Intan Umbari Prihatin