tirto.id -
Penundaan dilakukan lantaran jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang belum siap membacakan tuntutan hukuman mantan kepala unit pemasaran di cabang pembantu bank BUMD tersebut.
"Kami belum siap membacakan tuntutannya, Yang Mulia," ujar jaksa yang dipimpin Agus Sunaryo.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memberikan kesempatan satu pekan lagi untuk jaksa menyelesaikan tuntutan. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Senin (3/6/2024).
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Achmad Teguh Wahyudin mengaku tidak heran ditundanya sidang tuntutan. Sebab, jaksa sebenarnya meminta waktu dua pekan, tetapi hakim menghendaki agar dicoba satu pekan dulu.
Sebelumnya, terdakwa tidak menghadirkan saksi yang berpihak pada kepentingan terdakwa. "Kami tidak ajukan saksi meringankan, karena terdakwa Anggoro ini hanya pegawai yang sebenarnya patuh kepada atasannya," ujarnya.
Terdakwa Mengaku Bersalah
Terdakwa membuat dan mencairkan kredit fiktif pada hari libur di mana kantor Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe sedang tidak beroperasi. Tindakan itu disengaja agar aksinya tidak diketahui orang lain.
Uang hasil pencairan kredit fiktif sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, sebagian lagi untuk menutup tunggakan angsuran pinjaman pegawai Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
"Saya gunakan untuk menutup kekurangan angsuran, saya talangi setiap bulan," ujar terdakwa.
Kata dia, angsuran pinjaman pegawai PN Semarang yang dibayarkan secara tunai ke bendahara atau melalui transfer ke rekening penampungan tidak pernah penuh. Sehingga ia berinisiatif menalangi untuk menjaga angka NPL.
Namun, terdakwa tidak mengetahui secara pasti nama-nama pegawai PN Semarang yang menunggak pembayaran angsuran pinjaman. Menurutnya, yang tahu hanya Bendahara PN Semarang, Neni Apriastuti.
Sayangnya, Neni Apriastuti yang kini sudah tidak lagi bekerja di PN Semarang tidak dihadirkan sebagai saksi sidang. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mengaku sudah berusaha mencari keberadaan Neni tetapi tidak ketemu.
"Kami mendatangi alamat yang di Kalipancur (Kota Semarang) tapi (Neni) sudah tak berdominisi di situ dan rumahnya sudah dijual. Sementara alamat yang di Purworerto hanya berupa kontrakan dan tidak ada di situ," jelas jaksa.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Maya Saputri