Menuju konten utama

Terdakwa Bank Jateng Divonis 7,5 Tahun & Wajib Kembalikan Rp7 M

Terdakwa Anggoro Bagus Pamuji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer.

Terdakwa Bank Jateng Divonis 7,5 Tahun & Wajib Kembalikan Rp7 M
Terdakwa Anggoro Bagus Pamuji (berkemeja putih) didampingi penasihat hukumnya meninggalkan ruang sidang usai mengikuti vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (4/7/2924). (FOTO/Baihaqi Annizar)

tirto.id - Kepala Unit Pemasaran Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe Semarang, Anggoro Bagus Pamuji, divonis pidana penjara 7,5 tahun. Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (4/7/2024).

Majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi menilai, terdakwa Anggoro Bagus Pamuji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp300 juta,” tegas Gatot Sarwadi. Jika denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan 4 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, perbuatan korup terdakwa pada kurun waktu 2019--2021, menyebabkan Bank Jateng sebagai bank milik pemerintah mengalami kerugian mencapai Rp7,7 miliar.

Rincian kerugian dihitung dari hasil pencairan kredit fiktif sebesar Rp3,08 miliar, penyimpangkan klaim asuransi Rp773 juta, dan penyalahgunakan setoran kredit Rp3,8 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti senilai kerugian negara yang timbul. "Menghukum terdakwa membayar Rp7,7 miliar," tegas hakim.

Pembayaran uang pengganti tersebut dikurangi dengan yang telah terdakwa kembalikan Rp159 juta. Sehingga terdakwa masih mempunyai tanggungan mengembalikan Rp7,59 miliar.

“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan 3 tahun kurungan," ucap hakim Gatot Sarwadi.

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Vonis terdakwa Anggoro Bagus Pamuji oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang. Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman penjara 9 tahun 8 bulan, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp7,7 miliar atau bisa diganti 4 tahun 10 bulan kurungan.

Menurut Majelis Hakim, ada beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa. "Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," tutur hakim.

Terdakwa yang merupakan tulang punggung keluarga serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara, juga dianggap menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman.

Atas vonis tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir dahulu.

Namun, sebelumnya penasihat hukum terdakwa Anggoro Bagus Pamuji, Achmad Teguh Wahyudin, sempat berharap agar Majelis Hakim meringankan hukuman jika memang tidak dibebaskan.

Menurut dia, alasan terdakwa melakukan korupsi, salah satunya karena berupaya menjaga performa tingkat kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) Bank Jateng meskipun faktanya terdapat debitur yang angsurannya macet.

Debitur macet yang dia selamatkan adalah kredit sekelompok pegawai dan hakim PN Semarang. Terdakwa Anggoro menalangi kekurangan angsuran dengan menggunakan uang hasil korupsi.

Teguh sempat mengkritik lantaran jaksa tak mampu menghadirkan eks Bendahara PN Semarang Neni Apriastuti ke muka persidangan. Padahal, kata dia, Neni diduga turut berperan dan menikmati aliran dana korupsi ini.

Teguh tidak terima jika semua kerugian dibebankan kepada terdakwa seorang. Padahal dari total kerugian Rp7,7 miliar, ada sekitar Rp3,1 miliar yang masih perlu ditelusuri alirannya ke siapa.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BANK JATENG atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz