Menuju konten utama

Pleidoi Terdakwa Korupsi Bank Jateng Seret Bendahara PN Semarang

Keterlibatan Neni Apriastuti berkaitan dengan perannya yang mengkoordinir pinjaman kredit para pegawai dan hakim PN Semarang.

Pleidoi Terdakwa Korupsi Bank Jateng Seret Bendahara PN Semarang
Terdakwa korupsi Bank Jateng Capem Kaligawe, Anggoro Bagus Pamuji (baju putih) bersama penasihat hukumnya berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (20/6/2024). (FOTO/Baihaqi Annizar)

tirto.id - Terdakwa kasus korupsi Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe, Anggoro Bagus Pemuji, menyebut aliran dana korupsinya turut dinikmati Bendahara Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Neni Apriastuti.

“Diduga ada peran Neni Apriasuti yang menerima aliran dana dalam rangkaian peristiwa ini,” ujar terdakwa melalui penasihat hukumnya, Achmad Teguh Wahyudin, pada sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (20/6/2024).

Berdasarkan fakta sidang, keterlibatan Neni Apriastuti berkaitan dengan perannya yang mengkoordinir pinjaman kredit para pegawai dan hakim PN Semarang di Bank Jateng Capem Kaligawe pada 2019 hingga 2021.

Para peminjam tidak mengangsur kreditnya langsung ke bank, melainkan dikumpulkan dalam rekening penampungan PN Semarang yang dikoordinir Neni Apriastuti.

Dalam perjalanannya, sebagian angsuran kredit pengawai PN macet. Terdakwa selaku Kepala Unit (Kanit) Pemasaran Bank Jateng Capem Kaligawe berupaya menutup kekurangan angsuran tersebut.

Sayangnya, ia menutup angsuran macet dari hasil menggelapkan setoran pelunasan kredit, menyimpangkan klaim asuransi, dan menyalahgunakan pencairan kredit fiktif.

Menurut penghitungan, perbuatan terdakwa merugikan kuangan negara Rp7,7 miliar. Perputaran uang korupsi tersebut sebagian tercatat dalam rekening penampungan kredit pegawai PN Semarang.

Fakta persidangan terungkap, terdapat 167 kali transaksi mencurigakan dalam rekening penampungan dengan total transaksi mencapai Rp3,1 miliar.

Achmad Teguh menyayangkan lantaran jaksa tak mampu menghadirkan Neni Apriastuti di persidangan. Sehingga pembuktian penghitungan kerugian negara menjadi kurang bukti.

Dia tidak terima jika semua kerugian negara dalam kasus ini dibebankan kepada terdakwa seorang. Padahal sedikitnya ada Rp3,1 miliar yang masih perlu ditelusuri alirannya.

“Kerugian (Rp7,7 miliar) tersebut belum dapat dibuktikan kerugiannya, sebab bisa diduga uang sebanyak itu diterima oleh Neni dan digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain," ungkap Achmad Teguh.

Perlu diketahui, Neni Apriastuti kini sudah tidak menjadi bedahara maupun pegawai PN Semarang. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang mengaku sudah berusaha mencari keberadaan Neni Apriastuti tetapi tidak berhasil.

“Kami mendatangi alamat yang di Kalipancur (Kota Semarang) tapi (Neni) sudah tak berdomisili di situ dan rumahnya sudah dijual. Sementara alamat yang di Purworerto hanya berupa kontrakan dan tidak ada di situ," jelas jaksa.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BANK JATENG atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz