Menuju konten utama

Hakim: Korupsi Bank Jateng Terjadi karena Lemahnya Pengawasan

Jika para pimpinan Bank Jateng jeli membaca neraca harian, maka perbuatan korup terdakwa Anggoro Bagus Pamuji akan ketahuan. 

Hakim: Korupsi Bank Jateng Terjadi karena Lemahnya Pengawasan
Terdakwa Anggoro Bagus Pamuji (berkemeja putih) mengikuti sidang vonis korupsi Bank Jateng Capem Kaligawe di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (4/7/2924). (FOTO/Baihaqi Annizar)

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menilai kasus korupsi Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe terjadi lantaran lemahnya pengawasan.

Perkara korupsi dengan terdakwa Anggoro Bagus Pamuji selaku Kepala Unit Pemasaran di bank tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp7,7 miliar.

"Terdakwa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan karena ada celah dalam sistem, yakni lemahnya pengawasan," beber Hakim Ketua, Gatot Sarwadi, saat membaca pertimbangan putusan terdakwa Anggoro, Kamis (4/7/2024).

Bank Jateng Capem Kaligawe setiap hari memiliki update neraca berisi catatan perbandingan untung rugi, utang piutang, pemasukan, pengeluaran, dan sebagainya.

Jika para pimpinan jeli membaca neraca harian, maka perbuatan korup terdakwa Anggoro Bagus Pamuji akan ketahuan. Namun, nyatanya terdakwa leluasa melakukan penyimpangan tanpa diketahui selama kurun waktu 2019-2021.

"Lemahnya pengawasan memungkinkan terdakwa melakukan penyimpangan tanpa diketahui atau dicurigai pimpinan Bank Jateng," jelas hakim.

Pimpinan Pernah Akui Salah

Kepala Bank Jateng Capem (KCP) Kaligawe periode 2020-2021, Ade Sofyan, saat bersaksi di persidangan mengakui keteledorannya. Kata dia, neraca dibuat dalam bentuk data global, sehingga kejanggalan tidak bisa langsung terlihat.

"Saya nggak ngeh [kalau ada masalah]. Saya membaca [neraca] tidak detail, soalnya sering keluar nyari nasabah juga," jawab Ade Sofyan, Senin (25/3/2024).

Selain itu, selama masa kepemimpinan Ade Sofyan tidak pernah ada audit berkala. Yang ada adalah audit khusus usai kasus dugaan korupsi ini mencuat.

Ketika diperiksa sebagai terdakwa, Anggoro Bagus Pamuji mengaku, saat masih menjabat Kepala Unit Pemasaran Bank Jateng Capem Kaligawe telah melakukan beberapa bentuk penyimpangan.

Terdakwa kerap mencairkan kredit fiktif pada hari libur saat kantornya sedang tidak beroperasi. Dari pencairan kredit fiktif ini, Bank Jateng kehilangan Rp3,08 miliar.

Kemudian, terdakwa tega menyimpangkan dana klaim asuransi yang seharusnya diberikan kepada keluarga nasabah yang meninggal dunia. Total dana yang berhasil terdakwa tilap Rp773 juta.

Terdakwa juga menggelapkan setoran pelunasan kredit. Ketika ada nasabah yang mengangsur, ternyata uangnya tidak disetor ke kantor, melainkan dimasukkan ke kantong pribadinya hingga mencapai Rp3,8 miliar.

Majelis hakim menyimpulkan, dari bernagai modus korupsi yang dilakukan terdakwa, Bank Jateng sebagai bank milik pemerintah menderita kerugian hingga Rp7,7 miliar.

Dihukum Penjara 7 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menilai terdakwa Anggoro Bagus Pamuji terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa divonis pidana penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pangganti kerugian negara Rp7,7 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dihukum 9 tahun 8 bulan, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp7,7 miliar atau bisa diganti 4 tahun 10 bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BANK JATENG atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash news
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Irfan Teguh Pribadi