Menuju konten utama

KPK Lelang Rumah & Bangunan Milik Eks Ketua DPRD Muara Enim

Aries HB merupakan salah satu terpidana dalam kasus suap 16 paket proyek jalan di Muara Enim.

KPK Lelang Rumah & Bangunan Milik Eks Ketua DPRD Muara Enim
KPK sita rumah milik mantan ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, Kamis (4/7/2024). Foto/Dok. KPK

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang aset berupa rumah dan bangunan, milik mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB yang berlokasi di Palembang senilai Rp292 juta.

Aries HB merupakan salah satu terpidana dalam kasus suap 16 paket proyek jalan di Muara Enim.

"KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara berupa satu bidang tanah seluas 161 m² dan bangunan di atasnya yang berlokasi di Palembang barang rampasan tersebut Atas nama terdakwa Aries HB," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Lelang akan dilakukan melalui open bidding melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.

"Lelang akan dilakukan melalui internet (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Palembang, dengan batas penawaran sampai dengan 18 Juli 2024," ucap Tedsa.

Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada portal.lelang.go.id dan/atau go.id.

Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan yaitu Rp60 juta dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Palembang.

Diketahui, Aries HB divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta, karena terbukti menerima suap sebesar Rp3,1 miliar dalam pengerjaan 16 paket proyek pembangunan jembatan serta jalan tahun 2019 senilai Rp130 miliar.

Hakim ketua Erma Suharti saat sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) mewajibkan terdakwa untuk mengganti kerugian dari nilai suap yang diterimanya sebesar Rp3,1 miliar.

"Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU KPK," kata Erma membacakan amar putusan, Selasa (19/1/2021).

Terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pejabat Pemkab Muara Enim yang sudah divonis sebelumnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta terdakwa divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta serta dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam kontestasi pemilu.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto