tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan, memvonis Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dengan pidana penjara 4,5 tahun penjara. Juarsah terbukti menerima suap terkait 16 paket proyek pengerjaan jalan di Muara Enim.
"Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan, denda senilai Rp200 juta subsider sebanyak enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (29/10/2021).
Hakim menilai Juarsah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut, yaitu menerima gratifikasi uang senilai Rp3 miliar dari terpidana Robby Okta Fahlevi dalam perkara 16 paket proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.
Juarsah telah melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Selain itu, Juarsah wajib mengganti uang senilai Rp3 miliar setelah putusan inkrah. Apabila tidak mencukupi, maka dilakukan penambahan penjara selama 10 bulan.
"Hal-hal yang memberatkan apa yang dilakukan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan ini mencederai kepercayaan masyarakat," ujar hakim.
Sementara itu, majelis hakim menilai Juarsah tidak terbukti menerima uang senilai Rp1 miliar, dan gawai Apple senilai Rp17 juta dari Iwan Rotari yang diserahkan oleh terpidana Elfin Muchtar (Pejabat Pembuat Komitmen PUPR Muara Enim).
Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum KPK Muhammad Nur Aziz menyatakan pikir-pikir.
Editor: Gilang Ramadhan