Menuju konten utama
PP No. 105 Tahun 2021

Motif di Balik Barang Sitaan KPK Bisa Dilelang Meski Belum Inkrah

PP No 105/2021 dinilai menjadi solusi agar barang-barang yang mudah mengalami penyusutan bisa terjaga nilai barangnya.

Motif di Balik Barang Sitaan KPK Bisa Dilelang Meski Belum Inkrah
Tim Tekhnisi dari Nusantara Harley Davidson disaksikan petugas Rupbasan dan staf KPK, melakukan perbaikan dan perawatan motor Harley Davidson milik Bupati Hulu Sungai Tengah non aktif Abdul Latif yang dititpkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat - Tangerang, Rabu (21/3/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

tirto.id - Presiden Joko Widodo mengambil langkah besar dalam upaya pemberantasan korupsi. Mantan Wali Kota Solo itu membolehkan barang sitaan kasus korupsi untuk segera dilelang meski masih dalam status penyidikan.

Hal tersebut berlaku setelah Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi per tanggal 12 Oktober 2021.

“Lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan atau perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan,” demikian bunyi Pasal 3 PP tersebut.

Barang bisa dilelang harus memenuhi syarat lekas rusak, membahayakan atau memiliki biaya penyimpanan yang terlalu tinggi atau mahal. Benda-benda yang boleh dilelang harus barang yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan kecuali untuk dilelang.

Pelelangan benda sitaan harus melalui persetujuan tersangka atau kuasa hukum. Tersangka maupun kuasa hukum harus memberikan jawaban dalam kurun waktu 3 hari. Jika tersangka setuju atau tidak menjawab, maka barang sitaan langsung dilelang. Tersangka maupun kuasa hukum menolak pun penyidik bisa melanjutkan pelelangan dengan catatan.

“Dalam hal proses lelang benda sitaan tetap dilanjutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 5 penyidik atau penuntut ukum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya paling lambat 7 hari terhitung sejak diterimanya surat jawaban dari tersangka atau kuasanya,” demikian bunyi Pasal 6 PP tersebut.

Benda sitaan yang akan dilelang harus ditetapkan nilai limit oleh penjual. Nilai tersebut berdasarkan hasil penilaian dari tim penilai pemerintah atau penilai publik. Barang tersebut dilelang lewat kantor lelang negara yang wilayah kerjanya meliputi tempat benda sitaan berada. Lelang benda pun disaksikan atau tidak disaksikan oleh tersangka, terdakwa atau kuasanya. Barang pun bisa dilelang kembali jika tidak laku.

Menyiasati Penyusutan Barang Sitaan

Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Zaenur Rohman menyambut positif langkah Jokowi menerbitkan PP lelang sebelum putusan pengadilan. Menurut Zaenur, PP ini menjadi solusi agar barang-barang yang mudah mengalami penyusutan bisa terjaga nilai barangnya. Dengan demikian, kerugian negara akibat korupsi bisa ditekan.

“Jadi dengan adanya PP ini maka bisa ditekan seminimal mungkin potensi kerugian keuangan negara karena adanya depresiasi, adanya penurunan nilai ekonomi suatu benda sitaan,” kata Zaenur kepada reporter Tirto, Selasa (26/10/2021).

Ia mengatakan, tidak sedikit barang sitaan hasil korupsi yang mengalami penyusutan harga selama proses hukum berlangsung. Ia beralasan, waktu proses hukum bisa memakan waktu berbulan-bulan, sementara harga barang kerap kali mengalami penyusutan, terutama barang mewah.

“Jadi itu bisa mencegah potensi terjadinya bertambahnya kerugian keuangan negara karena penurunan nilai ekonomi suatu benda sitaan,” kata Zaenur.

Akan tetapi, kata Zaenur, PP ini bukan berarti tanpa catatan. Ia mengingatkan PP ini membolehkan barang untuk dilelang langsung tanpa persetujuan tersangka/terdakwa maupun kuasa hukumnya. Ia khawatir hak tersangka/terdakwa dan kuasa hukum terlanggar akibat barang sitaan dilelang tanpa menunggu putusan hakim.

Di sisi lain, ada beberapa situasi ketika barang yang dilelang tidak bisa dinilai dan berpotensi ada resistensi. Ia mencontohkan bagaimana ada potensi barang yang dilelang mempunyai nilai kenangan.

“Ada kenangan, ada rasa sentimentil terhadap satu barang tersebut dari seorang tersangka atau terdakwa. Itu bisa saja misalnya mereka berkeberatan gitu," kata Zaenur.

Zaenur memahami bahwa dasar hukum lelang adalah UU Nomor 19 tahun 2019 yang menjadi landasan dasar pembentukan KPK. Akan tetapi, aturan ini berpotensi kuat melanggar KUHAP sehingga rentan untuk digugat.

“Potensi digugat ada, melalui uji materi ke MA,” kata Zaenur.

KPK TITIPKAN KENDARAAN SITAAN DI RUPBASAN

Petugas dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) melakukan pendataan kendaraan hasil sitaan KPK milik Bupati Hulu Sungai Tengah non aktif Abdul Latif yang dititpkan di Rupbasan Tangerang, Tangerang, Banten, Selasa (20/3/18). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc/18.

Bagaimana Bila Terbukti Tidak Bersalah?

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai barang sitaan kasus korupsi bisa langsung dilelang meski masih berstatus penyidikan. Ia beralasan, barang sitaan yang menjadi barang bukti perkara adalah benda hasil kejahatan, benda alat kejahatan maupun benda tujuan kejahatan sehingga bisa dilelang.

“Jadi sesungguhnya benda-benda itu sudah tidak berkaitan kepemilikannya dengan terdakwa,” kata Fickar kepada reporter Tirto.

Fickar menuturkan, benda-benda tidak bergerak seperti tanah maupun bangunan tidak akan hilang. Kemudian barang berharga yang bisa diuangkan pun bisa disetor ke negara.

“Jika putusannya harus dikembalikan pada terdakwa, bisa dianggarkan di APBN dengan dasar putusan pengadilan,” kata Fickar.

Menurut Fickar, tidak ada yang dilanggar apabila barang dilelang tanpa persetujuan terdakwa di proses penyidikan. Ia mengingatkan, barang tersebut bisa dikonversi ke uang dan bisa diganti dengan uang. Hal itu pun sudah diatur dalam aturan tersebut.

“Sepanjang barang sitaan bisa dikonversi dengan uang, penjualan tidak masalah karena jika pun tidak terbukti, maka akan dikembalikan pada yang berhak dalam bentuk uang atau dibelikan kembali barangnya,” kata Fickar.

Lelang mobil sitaan KPK

Mobil sitaan KPK hasil tindak pidana korupsi dipajang di lahan parkir Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/9). tirto.id/Andrey Gromico

Respons KPK soal PP Nomor 105 Tahun 2021

KPK mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang telah mengesahkan PP Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“PP tersebut memungkinkan bagi KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/10/2021).

Ali mengatakan PP tersebut dapat meminimalisasi biaya perawatan juga mengantisipasi depresiasi aset yang disita KPK.

“Hal ini selain meminimalisasi biaya perawatan juga mengantisipasi depresiasi aset yang disita sehingga upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal,” ucap dia.

KPK menilai kebijakan tersebut menjadi terobosan dan langkah maju bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. “Melalui proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, tetap dapat memberikan outcome yang optimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara,” kata Ali.

Baca juga artikel terkait BARANG SITAAN KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz