tirto.id - Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar tes COVID-19 metode Polymerase Chain Reaction (PCR) yang kini jadi syarat wajib penumpang pesawat udara tujuan daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4, tarifnya diturunkan jadi Rp300 ribu. Diduga pemerintah selama ini membiarkan harga yang terlalu tinggi sehingga beberapa pihak memperoleh keuntungan tinggi.
“Pemerintah dalam waktu singkat dapat memerintahkan biaya PCR turun dari Rp900 ribu jadi Rp500 ribu kemudian Rp300 ribu. Terkesan selama ini pemerintah tahu biaya tes PCR overpriced, tinggi di luar kewajaran, tapi dibiarkan. Memberi kesempatan kepada pengusaha mengambil keuntungan besar di luar kewajaran,” kata pengamat penerbangan Alvin Lie, saat dihubungi, Selasa (26/10/2021).
Mantan anggota Ombudsman RI itu mengatakan rencana penurunan harga PCR oleh pemerintah itu terkesan agar bisnis PCR tetap jalan. Sebab penurunan dilakukan ketika COVID-19 melandai, makin banyak warga yang sudah vaksinasi dan kebutuhan PCR juga menurun.
Menurut Alvin harusnya pemerintah tak memaksakan PCR sebagai syarat perjalanan, sebab selama ini pemerintah juga mengakui swab antigen untuk deteksi COVID-19. Dan swab antigen biayanya jauh lebih murah ketimbang Tes Cepat Molekuler (TCM) PCR dan Real Time PCR.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya juga telah melakukan kajian terhadap tarif tes PCR. Mulanya pemberlakuan tarif tes PCR tertinggi Rp900 ribu sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3713/2020 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir pada 5 Oktober 2020.
Kemudian diberlakukan tarif baru Rp495 ribu di Pulau Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu di luar Pulau Jawa dan Bali sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2845/2021 yang ditandatangani Abdul Kadir pada 16 Agustus 2021.
Dari pemberlakuan harga Rp900 ribu itu mulai Oktober 2020-Agustus 2021, biaya tes PCR berdasarkan data tes PCR harian biayanya ditaksir mencapai Rp23,2 triliun. Dan jika dihitung setelah adanya perubahan tarif menjadi Rp495 hingga Rp525 ribu, ditaksir penyedia jasa tes PCR mendapatkan keuntungan hingga Rp10,46 triliun.
Kini rencana tarif perubahan itu kembali digulirkan oleh Presiden Jokowi. Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan pemerintah tak pernah secara transparan menyampaikan mengenai biaya komponen tarif PCR, sehingga menurutnya patut diduga ketika tarif Rp300 ribu diberlakukan pun para pengusaha penyedia layanan tes PCR masih mendapatkan keuntungan.
Jika berdasarkan kajian sebelumnya, kata Wana, saat tarif PCR sudah diturunkan sekian banyak menjadi Rp495 ribu, potensi keuntungannya dalam sepekan sekitar Rp400 miliar.
“Artinya pemerintah sedang memberikan ruang atau kesempatan bagi pengusaha-pengusaha yang bergerak di bidang PCR […] Menurut kami pemerintah diduga sedang mencoba membiarkan [tingginya harga PCR]” kata Wana kepada reporter Tirto, Selasa (26/10/2021).
Penurunan Tarif PCR Tak Selesaikan Masalah
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai rencana pemerintah menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu tidak solutif. Sebab menurutnya masyarakat membutuhkan penghapusan syarat penerbangan dengan mewajibkan tes PCR.
“Belakangan ini, tuntutannya kan menghapus persyaratan tes PCR bagi penumpang pesawat. Nah, kalau hanya diturunkan dan diperpanjang masa berlakunya, akar masalahnya belum tuntas. Orang-orang tetap masih harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar tes PCR-nya," ujar Saleh dalam keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021).
Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah mengevaluasi persyaratan tes PCR untuk penumpang pesawat terbang. Sebab tidak ada jaminan keamanan meski seseorang sudah melakukan tes PCR. Selain itu, biaya tes juga membebani masyarakat dengan kemampuan finansial beragam.
"Betul, test PCR ini bisa meningkatkan kehati-hatian. Tetapi, apakah itu bisa diandalkan secara total? Rasanya tidak. Apalagi, tes yang sama tidak diberlakukan bagi penumpang angkutan lainnya," tukasnya.
Saleh merekomendasikan agar pemerintah menggantikan tes PCR dengan antigen, atau jika tetap ingin menjadikan PCR sebagai syarat, maka pembiayaan ditanggung pemerintah.
Di sisi lain, asosiasi pengusaha penerbangan menyambut baik rencana penurunan tarif PCR. Ketua Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan penurunan tarif akan dapat mengurangi beban biaya penumpang pesawat.
“Intinya, saya kan keberatan mewakili calon penumpang yang harus mengeluarkan biaya tambahan kalau mau melakukan perjalanan. Tapi kalau harganya turun, pastinya akan mengurangi beban masyarakat juga,” kata Denon kepada reporter Tirto, Selasa (26/10/2021).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konfersi pers, Selasa mengatakan pemerintah tidak ada rencana untuk memberikan subsidi tarif PCR, sebab tarif PCR Rp300 ribu seperti yang disampaikan presiden menurutnya sudah murah.
"Harga PCR yang ditentukan oleh Pak presiden kemarin itu sudah 10 persen yang paling bawah, paling mudah dibandingkan dengan harga tes PCR di seluruh dunia," kata Budi.
Syarat Wajib PCR bagi Penumpang Pesawat Diprotes
Kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat diprotes warga dengan menggalang petisi di laman change.org. Associate Campaigner Change.org Indonesia Aloysius Efraim Leonard mengatakan saat ini ada dua petisi yang dibuat warga yang menolak syarat wajib PCR tersebut.
“Ada dua petisi, yang satu dari seorang engineer pesawat dan yang satunya dari masyarakat Bali,” kata Aloysius saat dihubungi pada Selasa kemarin.
Petisi pertama dibuat oleh Dewangga Pradityo Putra, seorang engineer pesawat. Petisi tersebut hingga Selasa sore (26/10/2021) telah ditandatangani lebih dari 41 ribu orang.
Dalam petisinya, ia menganggap bahwa kebijakan yang mengharuskan seseorang melakukan tes PCR walaupun sudah divaksin dua kali, akan menyebabkan penerbangan berkurang sehingga industri penunjangnya pun akan semakin kesulitan.
Ia menyebut bahwa tarif tes PCR di Indonesia masih terlalu mahal sehingga ia meminta agar tes antigen dapat digunakan kembali sebagai syarat.
Sebagai perbandingan, tes PCR Rp495 ribu di Pulau Jawa dan Bali nilainya jauh lebih mahal dibandingkan harga tiket pesawat per 27 Oktober 2021, Jakarta-Semarang yakni Rp350 ribu. Atau bahkan Jakarta-Surabaya yang lebih jauh, memiliki harga tiket pesawat Rp472 ribu lebih murah dari tes PCR.
Kemudian petisi kedua dibuat oleh Herlia Adisasmita yang mengaku mewakili masyarakat Bali dan seluruh masyarakat pariwisata di Indonesia. Petisi tersebut hingga Selasa sore juga telah ditandatangani lebih dari 41 ribu orang.
Dalam petisinya, Herlina meminta agar aturan wajib tes PCR untuk syarat penumpang pesawat udara dihapuskan, atau tarif tes PCR diturunkan secara signifikan. Ia menyebut akibat syarat wajib tes PCR kedatangan wisatawan domestik di bali kembali menurun.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Abdul Aziz