Menuju konten utama

Aturan Baru Naik Pesawat Hari Ini, Penumpang Wajib Booster

PPDN yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga COVID-19 tidak perlu untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR dan antigen mulai Senin (29/8/2022) hari ini.

Aturan Baru Naik Pesawat Hari Ini, Penumpang Wajib Booster
Calon penumpang berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (26/8/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

tirto.id - Penumpang pesawat dalam negeri yang sudah mendapatkan dosis penguat (booster) vaksin COVID-19 tidak perlu untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan antigen mulai Senin (29/8/2022) hari ini. Hal itu tertuang dalam aturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

"Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).

Aturan tersebut diterbitkan untuk mempermudah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan pesawat. Selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. PPDN juga wajib memenuhi beberapa hal.

Berikut Persyaratan Wajib Dipenuhi:

  • Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
  • Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
  • Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
  • Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, Nur Isnin menjelaskan jika persyaratan sudah terpenuhi PPDN tidak perlu menunjukan tes RT-PCR. Mereka bisa langsung melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat," ungkapnya.

Kemudian dia menuturkan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. Tetapi wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Nur Isnin menambahkan ketentuan edaran itu juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis. Termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar dan pelayanan terbatas.

"Selama pemberlakuan edaran ini, untuk kapasitas angkut pesawat udara terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100%,” ucapnya.

Dia berharap aturan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik di lapangan. Tidak lupa, Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara bertugas melakukan pengawasan.

"Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PERSYARATAN NAIK PESAWAT atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Intan Umbari Prihatin