Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Betapa Sulitnya Melarang Eks Napi Korupsi Nyaleg Pada Pemilu 2024

Tanpa ada dasar hukum untuk melarang eks terpidana korupsi maju pemilu, KPU maupun pemerintah tidak bisa melarang mereka.

Betapa Sulitnya Melarang Eks Napi Korupsi Nyaleg Pada Pemilu 2024
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pemilih mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Medan, Rabu (15/12/2021). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/rwa.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membolehkan eks narapidana kasus korupsi untuk menjadi calon legislatif dalam Pemilu 2024. Hal ini tetap berjalan karena KPU belum mengubah aturan pembolehan eks napi koruptor sebagai calon legislatif baik DPR, DPRD maupun DPD.

Komisioner KPU RI, Idham Kholik menegaskan bahwa ketentuan eks napi kasus korupsi bisa saja ditolak pencalonan bila tidak memenuhi syarat.

“Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT,” kata Idham yang mengutip Pasal 45A ayat 1 PKPU No 31 tahun 2018 saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (26/8/2022).

Idham memaparkan eks napi kasus korupsi harus menyampaikan sejumlah hal saat pendaftaran dalam formulir BB.1 sesuai Pasal 45A ayat 2 PKPU No. 31 Tahun 2018 antara lain:

  1. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  2. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  3. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan
  4. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.

Sulit Membendung Napi Korupsi

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita mengingatkan bahwa eks napi kasus korupsi masih bisa mencalonkan diri sebagai caleg. Hal ini tidak bisa dilarang karena putusan MA membatalkan aturan PKPU larang eks koruptor nyaleg. Kini, masalah tersebut hanya bisa diselesaikan oleh KPU.

“Terkait pencalonan eks napi koruptor karena ini sudah menjadi putusan MA, larangan eks napi koruptor kemungkinan tidak akan diatur kembali sebagai syarat pencalonan DPR, DPRD, dan DPD," kata Mita dalam keterangan, Jumat (26/8/2022).

Mita menuturkan, “Tinggal KPU dan Bawaslu mendorong partai politik untuk tidak mencalonkan eks napi koruptor. Namun persoalannya imbauan ini harus diupayakan sungguh-sungguh karena peluang masuknya napi koruptor tetap ada selama sistem kelembagaan partai politik masih cenderung tidak transparan.”

Mita mengatakan, JPPR akan melakukan identifikasi terkait potensi munculnya eks napi koruptor sebagai upaya kampanye ke masyarakat agar hati-hati dalam memilih caleg di masa depan.

Sementara itu, Peneliti PUKAT UGM Yogyakarta, Zaenur Rohman mengaku tidak sepakat eks napi koruptor bisa maju dalam pemilu legislatif. Ia beralasan, eks napi koruptor adalah mantan pejabat negara yang pernah mengkhianati janji jabatan sehingga tidak layak maju lagi dalam pemilu.

“Eks terpidana korupsi itu artinya orang yang pernah menciderai amanat. Nah, korupsi itu adalah kejahatan terkait dengan jabatan sehingga tidak seharusnya mereka yang pernah melakukan tindak pidana terkait dengan jabatan diberikan kesempatan lagi terus turut berpartisipasi untuk memperoleh jabatan,” kata Zaenur kepada Tirto.

Zaenur menuturkan, KPU sempat mengeluarkan PKPU melarang eks napi koruptor maju pemilu pada 2018, tetapi dibatalkan MA. Pemerintah juga sempat melarang lewat UU Pemilu, tetapi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurut Zaenur, tanpa adanya dasar hukum untuk melarang eks terpidana korupsi maju pemilu, KPU maupun pemerintah tidak bisa melarang mereka untuk berpartisipasi sebagai peserta Pemilu 2024.

“Jadi KPU juga tidak punya ruang untuk membatasi. Kenapa? Karena sudah pernah ada putusan konstitusi gitu ya, dan sebenarnya DPR dan pemerintah waktu itu, kan, di dalam Undang-Undang Pemilu sudah punya itikad bagus dengan melarang di dalam UU Pemilu, tetapi kemudian dibatalkan oleh MK,” kata Zaenur.

Zaenur menambahkan, “Jadi menurut saya kalau bagaimana Pukat melihat kebijakan KPU yang membolehkan karena KPU tidak punya kesempatan untuk melarang secara hukum, tidak punya kesempatan.”

Zaenur menilai ada sejumlah upaya yang bisa diambil KPU. Pertama, KPU melakukan sosialisasi kepada partai politik agar parpol tidak mencalonkan kadernya yang pernah menjadi terpidana korupsi menjadi seorang calon anggota legislatif. Namun hal itu bersifst imbauan seperti KPU keluarkan surat edaran, tetapi tidak mengikat secara hukum.

Opsi kedua adalah mendidik masyarakat, menjelaskan dengan cara KPU umumkan calon-calon yang pernah menjadi eks terpidana korupsi. Dengan demikian, masyarakat akan memilih memiliki pertimbangan yang lengkap mengenai rekam jejak calon tersebut yang pernah berstatus sebagai terpidana korupsi.

Untuk deklarasi, Zaenur menyarankan agar caleg dimintakan berkas bukti deklarasi sebagai syarat administratif. Selain itu, KPU sendiri bisa melakukan publikasi.

“Jadi saya pikir KPU melakukan publikasi juga bukan satu hal yang terlarang gitu ya terhadap yang pernah menjadi caleg-caleg yang pernah menjadi terpidana korupsi,” tutur Zaenur.

“Kalau yang syarat melakukan publikasi, saya pikir bisa itu bisa diwajibkan gitu. Jadi KPU meminta salah satunya adalah apabila pernah menjadi terpidana korupsi, maka KPU meminta bukti pernyataan publikasi dari caleg tersebut dan apakah itu bisa mencegah eks koruptor nyaleg? Ya kalau mencegah sih tidak, tapi setidak-tidaknya memaksa mereka untuk melakukan publikasi dan KPU bisa melakukan publikasi,” kata Zaenur.

Tanggapan Pernyelenggara Pemilu

Komisioner KPU RI, Idham Kholik memastikan bahwa KPU akan menyediakan keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanahkan oleh UU Nomor 14 tahun 2008 dan UU Pemilu, khususnya Pasal 3 yang menjelaskan tentang prinsip keterbukaan.

Ia pun mengatakan masyarakat Indonesia sudah menjadi masyarakat digital. Oleh karena itu, mereka akan membuka informasi kepada publik dan menerima aspirasi publik.

“Jadi yang terpenting adalah bagaimana kami menyediakan konteks informasi dalam rangka pemenuhan informasi penting. Kita dorong partisipasi aktif dan tidak sekadar aktif juga partisipasi kritis dan pada saat pencalonan anggota legislative. Nanti kita akan hubungkan yang namanya DCS daftar calon sementara pasca kami menyampaikan DCS kepada masyarakat atau pemilih secara luas masyarakat diberikan dan kesempatan masukan kepada kami,” kata Idham.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menerangkan, hak dipilih dan memilih dan perhelatan demokrasi merupakan hak setiap warga yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, eks napi koruptor tidak bisa dilarang untuk maju pemilu, apalagi tidak ada dasar hukum yang melarang mereka untuk mencalonkan diri.

“Jadi sepanjang tidak dibatasi oleh UU atau putusan pengadilan, maka setiap orang berhak untuk ikut berkompetisi dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Loly, Jumat (26/8/2022).

Sementara terkait eks napi kasus korupsi, kata dia, belum ada UU yang melarang pencalonannya sebagai calon legislatif pada tahapan pemilu. “PKPU 20/2018 yang melarang napi korupsi, sudah dikoreksi dengan PKPU 31/2018 (Pasal 45A)” kata Loly.

Loly menuturkan, masalah layak atau tidak eks napi dipilih, dikembalikan pada kesadaran dan pemahaman masyarakat untuk menentukan wakilnya dalam mengisi pemerintahan ke depan.

Oleh karena itu, kata dia, Bawaslu mendorong partisipasi masyarakat untuk mengawasi segala proses tahapan pemilu, termasuk mencermati rekam jejak para calon anggota legislatif, untuk mendapatkan wakil terbaik yang akan memperjuangkan aspirasi rakyat.

Bawaslu juga memastikan akan mengawasi proses pengawasan. Mereka juga memonitor kelengkapan berkas agar calon eks koruptor tidak mengakali administrasi.

“Pengawasan kelengkapan berkas pencalonan memang akan menjadi fokus pengawasan Bawaslu. Termasuk soal klaim deklarasi di media karena harus bisa ditunjukan dengan surat keterangan dari pimred media lokal/nasional. Proses tracking media juga dilakukan Bawaslu,” kata Loly.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz