tirto.id - Bupati nonaktif Muara Enim, Sumatera Selatan, Juarsah dituntut lima tahun penjara dan denda Rp300 juta terkait dugaan gratifikasi.
Tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang.
"Menyatakan Juarsah dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda senilai Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara," kata jaksa KPK Ricky B Magnaz, Jumat (8/10/2021).
Para saksi dalam persidangan memperkuat dugaan bahwa Juarsah menerima gratifikasi Rp3 miliar dari terpidana Robby Okta Fahlevi (kontraktor pemenang tender 16 proyek PUPR). Kemudian Juarsah menerima juga Rp1 miliar dan gawai Apple senilai Rp17 juta dari Iwan Rotari yang diserahkan oleh terpidana Elfin Muchtar (Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim).
"Pertimbangan kami juga berdasarkan tuntutan perkara sebelumnya terhadap terpidana Ahmad Yani dan lain-lain serta pertimbangan kami, salah satunya terdakwa tidak berterus terang. Maka kami menilai pantas terpidana dituntut lima tahun penjara," kata Ricky.
Juarasah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4 miliar.
Para saksi menyebut uang suap digunakan untuk membiayai pencalonan istri dan anak Juarasah sebagai anggota legislatif sekaligus keperluan umrah terdakwa. Uang yang diterima akhirnya sekitar Rp4 miliar dari total dana Rp10 miiar yang dijanjikan.
Dalam kasus ini jaksa menilai Juarsah terbukti turut serta menerima sejumlah aliran dana dari 16 paket proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim TA 2019 dengan jumlah keseluruhan senilai Rp3,5 miliar.
Terdakwa dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 a, Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor: Zakki Amali