tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengusut dugaan korupsi pemberian kredit proyek Bank Jateng Cabang Jakarta dan Blora. Dua orang ditetapkan jadi tersangka.
“Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta Tahun 2017-2019 yang diduga dilakukan oleh tersangka BM dan BS,” kata Wadir Tipidkor Polri Kombes Pol Cahyono Wibowo, Senin (27/12/2021), di Mabes Polri.
BM merupakan Bina Mardjani, pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta dan BS ialah Bambang Supriyadi, Dirut PT. Garuda Technology. Berikut peran masing-masing tersangka:
Bina Mardjani:
- Dengan wewenangnya sebagai pemutus kredit proyek telah menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek digunakan tidak sejalan dengan tujuan.
- Menerima biaya 1 persen dari nilai proyek yang dicairkan oleh debitur.
- Kerugian keuangan negara mencapai Rp307.943.794.372.
- Merekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta.
- Memberikan tiga kali uang kepada Bina, masing-masing Rp1 Miliar, Rp300 juta dan Rp300 juta, dengan tujuan sebagai imbal jasa atas persetujuan kredit PT Garuda Technology.
- Kerugian keuangan negara mencapai Rp174.447.324.726.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz