tirto.id - Pihak Bank Jawa Tengah hendak melaporkan Ridwan, seorang nasabahnya, ke kepolisian atas dugaan pembobolan mesin ATM yang dilakukan di daerah Pati, Jawa Tengah.
Namun hingga kini kepolisian setempat mengaku belum menerima laporan.
“Saya belum dapat informasi itu. Belum ada laporan ke polda,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triatmaja ketika dihubungi Tirto, Jumat (29/3/2019).
Sementara itu, Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan, silakan Bank Jawa Tengah melaporkan kejadian itu.
“Kalau merasa dirugikan silakan melapor, tapi harus ada pembuktian dalam pemeriksaan kepolisian,” ucap dia ketika dihubungi Tirto, Jumat (29/3/2019).
Jika nanti polisi menemukan bukti perbuatan melawan hukum, jelas dia, maka dapat dikenakan pidana dan penyidik bisa menguji dugaan tindak pidana itu jika sudah ada laporan yang diterima.
Hibnu menyatakan, Ridwan belum bisa disangkakan pasal tindak pidana sebelum ada pembuktian.
“Apakah ada niat menadah dan disengaja? Apakah dia menghendaki dan mengetahui? Jika tidak, maka bukan suatu peristiwa hukum pidana. Intinya jika tidak ada sifat melawan hukum, dia tidak kena (pidana),” jelas Hibnu.
Bila karena kesalahan teknis seperti mesin ATM yang bermasalah, maka pihak Bank Jawa Tengah harus mengeceknya.
Hibnu berpendapat, perkara ini dapat diselesaikan secara perbankan semisal tuntutan ganti rugi atau pengembalian dana.
“Jadi itu termasuk masalah administrasi, pihak bank juga mengonfirmasi kalau ada kekeliruan rekening atau gangguan sistem, apalagi kerusakan (mesin ATM),” tutur dia.
Sebelumnya, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jawa Tengah Ony Suharsono mengatakan, tindak pidana itu diduga dilakukan dengan memanfaatkan empat mesin ATM yang bermasalah.
"Dari sekitar 900 mesin ATM yang dimiliki Bank Jateng, ada empat mesin yang diduga bermasalah. Semuanya itu berada di Pati," kata Ony di Semarang, Kamis (28/3/2019) kemarin.
Daerah Kayen, Pati, menjadi locus delicti perkara bermula. Saat itu Ridwan ingin mentransfer uang dari rekening BCA ke rekening Bank Jawa Tengah miliknya, ia menggunakan ATM BCA. Namun sempat terjadi kegagalan lantaran ada perintah transfer dana yang keliru.
Akibatnya, saldo di rekening BCA tidak berkurang dan saldo di rekening Bank Jawa Tengah bertambah. Meski ada kekeliruan, Ridwan kembali melakukan tindakan serupa berulang kali.
"Diketahui sampai 271 transaksi di mesin ATM yang sama," kata Ony.
Pihak bank juga telah memberitahukan kepada Ridwan soal perkara itu, hingga dilakukan pendebitan atas uang yang seharusnya milik bank tersebut. Pihak bank mencatat dana yang hilang dari peristiwa itu mencapai Rp5,4 miliar.
Sekitar Rp3,8 miliar berhasil dikembalikan, sedangkan Rp1,6 miliar sisanya diduga telah dipergunakan oleh Ridwan.
Ony menambahkan, pihaknya tidak melaporkan tindak pembobolan yang terjadi selama kurun waktu Mei hingga Oktober 2018 itu, sebab menunggu upaya Ridwan untuk mengembalikan serta karena perkara perdata yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Semarang.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno