Menuju konten utama

Kasus Pembobolan Bank Jateng, Pengajar Hukum: Polisi Harus Buktikan

Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Unsoed Purwokerto, Hibnu Nugroho menilai polisi harus membuktikan ada atau tidaknya niat jahat nasabah Bank Jateng yang dilaporkan membobol.

Kasus Pembobolan Bank Jateng, Pengajar Hukum: Polisi Harus Buktikan
Logo bank jateng. FOTO/www.bankjateng.co.id

tirto.id - Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, menyikapi pelaporan Bank Jateng soal dugaan pembobolan oleh nasabah ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

"Kalau merasa dirugikan silakan melapor, tapi harus ada pembuktian dalam pemeriksaan kepolisian," ucap dia ketika dihubungi Tirto, Jumat (29/3/2019).

Dia juga mengatakan, jika nanti polisi menemukan bukti perbuatan melawan hukum, maka dapat dikenakan pidana.

Penyidik, kata dia, bisa menguji dugaan tindak pidana itu, setelah ada laporan yang diterima. Hibnu menyatakan nasabah Bank Jateng belum bisa disangkakan pasal tindak pidana sebelum ada pembuktian.

"Apakah ada niat menadah dan disengaja? Apakah dia menghendaki dan mengetahui? Jika tidak, maka bukan suatu peristiwa hukum pidana. Intinya jika tidak ada sifat melawan hukum, dia tidak kena [pidana]," ungkap Hibnu.

Menurut dia, bila karena kesalahan teknis seperti mesin ATM yang bermasalah, maka pihak Bank Jawa Tengah harus memeriksanya.

Hibnu berpendapat perkara ini dapat diselesaikan secara perbankan semisal tuntutan ganti rugi atau pengembalian dana.

"Jadi itu termasuk masalah administrasi, pihak bank juga mengonfirmasi kalau ada kekeliruan rekening atau gangguan sistem, apalagi kerusakan (mesin ATM)," ujar dia

Bank Jateng resmi melaporkan nasabah yang diduga membobol ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Jumat (29/3/2019).

Kuasa hukum Bank Jateng, Dani Sriyanto mengatakan, dua nasabah berinisial R dan N menguasai dana Rp5,4 miliar yang bukan hakknya.

"Dana itu masuk ke rekening terlapor karena kekeliruan saat proses transfer dana yang dilakukan melalui mesin ATM," kata Dani, dikutip dari Antara, Senin (1/4/2019).

Menurut Dani, dana tersebut seharusnya dikembalikan. Namun, saat ini nasabah menggugat Bank Jateng secara perdata di Pengadilan Negeri Kota Semarang agar dana yang telah ditarik kembali ke nasabah.

"Mediasi sudah dilakukan Bank Jateng Cabang Pati," ujar Dani.

Sebelumnya diberitakan, Bank Jawa Tengah bakal melaporkan seorang nasabah ke polisi terkait dugaan pembobolan sebesar Rp5,4 miliar periode Mei-Oktober 2018.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng, Ony Suharsono mengatakan, nasabah diduga memanfaatkan sistem mesin ATM bank daerah yang sedang bermasalah ini.

Nasabah berinisial R ini, kata dia, telah mentransfer 271 kali dengan kartu ATM BCA miliknya ke rekening Bank Jatengnya dengan nominal mencapai Rp5,4 miliar.

Terkait kehilangan dana ini, Bank Jateng mengklaim sudah menyampaikan secara persuasif agar nasabah mengembalikan dana yang telah ditransfer.

Saat pembobolan pada 2018, Bank Jateng tak melaporkan ke polisi dengan harapan nasabah mengembalikan uang. Dari Rp5,4 miliar, menurut Ony, ada Rp3,8 miliar berhasil diamankan.

Sisanya Rp1,6 miliar sudah digunakan nasabah. Menurut perhitungan Bank Jateng, saat ini masih ada Rp600 juta yang diduga masih dibawa nasabah.

"Yang bersangkutan sempat mengembalikan dalam dua kesempatan masing-masing Rp500 juta," kata dia.

Baca juga artikel terkait PEMBOBOLAN BANK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali