tirto.id - Anggoro Bagus Pamuji, terdakwa korupsi Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe, Semarang, dituntut hukuman penjara 9 tahun dan 8 bulan oleh jaksa Kejari Kota Semarang di Pengadilan Tipikor, Senin (3/6/2024).
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," ucap Jaksa Penuntut Umum Jehan N.A. saat membacakan pertimbangan tuntutan terhadap terdakwa Anggoro.
Selain tuntutan penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan 6 bulan kurungan.
Terdakwa Anggoro juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar. Jika tidak mau atau tidak sanggup membayar, diganti dengan kurungan 4 tahun 10 bulan.
Jaksa menilai terdakwa Anggoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi di tempat kerjanya pada kurun 2019-2021. Perbuatannya disebut telah merugikan negara hingga Rp7,7 miliar. Saat itu, terdakwa masih menjabat Kepala Unit Pemasaran Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Jaksa Jehan.
Modus korupsi yang dilakukan terdakwa Anggoro beragam. Rinciannya, terdakwa disebut menggelapkan setoran pelunasan kredit Rp3,8 miliar, menyimpangkan klaim asuransi Rp773 juta, dan menyalahgunakan pencairan kredit fiktif Rp3 miliar.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Gatot Sarwadi memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Anggoro telah mengakui perbuatan culasnya di Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe Semarang. Uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli rumah hingga mobil.
Selain itu, uang korupsi juga dialokasikan untuk menutup tunggakan angsuran pinjaman para pegawai Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Terdakwa menyatakan bahwa angsuran pinjaman pegawai PN Semarang yang dibayarkan secara tunai ke bendahara atau melalui transfer ke rekening penampungan tidak pernah penuh.
Namun, terdakwa tidak mengetahui secara pasti nama-nama pegawai PN Semarang yang menunggak pembayaran angsuran pinjaman. Menurutnya, yang tahu hanya Neni Apriastuti yang dulu menjabat Bendahara PN Semarang.
Sayangnya, Neni Apriastuti tidak dihadirkan sebagai saksi dalam sidang. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengaku sudah berusaha mencari keberadaan Neni, tapi tidak ketemu.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi