Menuju konten utama

PDIP Nilai Pelaporan Ganjar ke KPK Upaya Menghambat Hak Angket

Hasto menilai pelaporan ke KPK buntut Ganjar yang menyerukan pembentukan hak angket kecurangan Pemilu 2024.

PDIP Nilai Pelaporan Ganjar ke KPK Upaya Menghambat Hak Angket
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat diwawancara awak media di UI, Kamis (7/3/2024). (tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama)

tirto.id -

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menilai pelaporan terhadap Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bentuk upaya menghambat pembentukan hak angket di DPR RI. Ganjar sendiri merupakan sosok pertama yang mendesak parpol pengusungnya membentuk hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyanto, dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, ke KPK, Selasa (5/3/2024). Keduanya dilaporkan terkait penerimaan gratifikasi atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur bank berpelat merah itu.

"Karena muncul juga banyak intimidasi, misalnya apa yang dilakukan pengaduan terhadap Pak Ganjar Pranowo, itu tidak terlepas dari upaya-upaya untuk menghambat hak angket tersebut," kata Hasto di Universitas Indonesia, Kamis (7/3/2024).

Menurut Hasto, seharusnya tak perlu khawatir ataupun takut terhadap hak angket bila memang pemilu telah berjalan baik.

"Jadi, banyak jalan terjal yang memang diciptakan karena sebenarnya enggak perlu takut terhadap penggunaan hak DPR ini, karena ketika proses pemilu ini berjalan dengan baik ketika proses pemilu berjalan dengan jujur sebenarnya enggak perlu takut to penggunaan hak ini," ucap Hasto.

Pelapor Ganjar ke KPK sendiri merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Terkait hal itu, Hasto menilai pelaporan itu buntut Ganjar yang mengusulkan pembentukan hak angket kecurangan pemilu ke partai pendukungnya.

"Itu tampak sangat jelas bahwa sejak awal, siapa yang bersikap kritis itu mencoba untuk dihambat," tutur Hasto.

Dihubungi terpisah, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai pernyataan Hasto yang menyebut pelaporan terhadap Ganjar ke KPK adalah upaya menghambat pembentukan hak angket, tak masuk akal dan beralasan.

"Pernyataan ngawur tak beralasan," kata Sugeng saat dihubungi Tirto, Kamis (7/3/2024) malam.

Sugeng lantas mempertanyakan kepada Hasto alasan pelaporan Ganjar ke KPK bisa menghambat hak angket. Menurut Sugeng, tidak ada relevansi pelaporan pidana dengan hak politik anggota dewan di DPR. Lagi pula, kata dia, Ganjar bukan anggota DPR RI.

"Kenapa bisa menghambat pembentukan hak angket? Tidak ada korelasi pelaporan pidana dapat hambat hak politik dan kewenangan anggota dewan mengajukan hak angket bila sesuai prosedur dan syarat-syarat dalam UU," tutur Sugeng.

Sugeng Teguh Santoso sebelumnya mengakui dirinya merupakan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor, Jawa Barat.

Meski menjabat Ketua DPD PSI Kota Bogor, namun Sugeng memastikan pelaporannya bukan atas perintah DPP PSI. Sugeng mengaku pelaporannya terhadap Ganjar mewakili organisasinya, yakni IPW. Bahkan, menurut Sugeng pengurus-pengurus di DPP PSI tak ada yang berani menyuruh dirinya. Hal ini karena Sugeng menganggap dirinya sebagai orang yang membantu membesarkan PSI.

Sugeng mengatakan basis pelaporan IPW adalah pengaduan masyarakat. Sugeng mengatakan pihaknya menerima pengaduan dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ganjar jauh sebelum politikus PDIP itu mencalonkan diri sebagai capres.

"Kita melaporkan ini karena pengaduan masyarakat. Ini pengaduan sebenarnya sudah kita terima satu tahun lalu. Hampir 9 bulan yang lalu," tutur Sugeng.

Sugeng mengaku memilih menahan laporan karena tak ingin menghambat pencalonan Ganjar Pranowo sebagai capres 2024.

"Kami menahannya, karena melihat Ganjar akan berkontestasi sebagai capres," kata Sugeng.

Sugeng melaporkan Ganjar dan Supriyatno ke KPK, Selasa kemarin. Sugeng menuturkan, terdapat cashback sebesar 16 persen dari pertanggungan jaminan kredit tersebut. Cashback ini disalurkan untuk tiga pihak. Pembagian 16 persen yaitu lima persen untuk operasional Bank Jawa Tengah pusat atau cabang, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jawa Tengah yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah.

"[Kemudian], 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jawa Tengah yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP [Ganjar]," kata Sugeng.

Lebih lanjut, dia menuturkan, besaran nilai 5,5 persen itu mencapai lebih dari Rp100 miliar. Ganjar pun diduga terlibat kasus korupsi dengan nilai lebih dari Rp100 miliar.

"Jumlahnya besar lho kalau dijumlahkan semua, mungkin lebih dari Rp100 miliar untuk yang 5,5 persen itu," ucap Sugeng.

Baca juga artikel terkait GANJAR DILAPORKAN KE KPK atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri