Menuju konten utama

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi

Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan di Gedung High End, Jakarta, Kamis (15/2/2024).ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

tirto.id - Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2023, Ganjar Pranowo dan mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/3/2024). Laporan tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur bank berpelat merah itu.

"Jadi, pertama S [Supriyatno] , Direktur Utama Bank Jateng 2014-2018, kemudian juga GP [Ganjar]," ucap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menuturkan, terdapat cashback sebesar 16 persen dari pertanggungan jaminan kredit tersebut. Cashback ini disalurkan untuk tiga pihak. Pembagian 16% yaitu lima persen untuk operasional Bank Jawa Tengah pusat atau cabang, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jawa Tengah yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah.

"[Kemudian], 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jawa Tengah yng diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP [Ganjar]," kata Sugeng.

Lebih lanjut, dia menuturkan, besaran nilai 5,5 persen itu mencapai lebih dari Rp100 miliar. Ganjar pun diduga terlibat kasus korupsi dengan nilai lebih dari Rp100 miliar.

"Jumlahnya besar lho kalau dijumlahkan semua, mungkin lebih dari Rp100 miliar untuk yang 5,5 persen itu," ucap Sugeng.

Dihubungi terpisah, KPK pun mengakui adanya laporan tersebut. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menuturkan, pihaknya akan menindaklanjutinya.

"Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK," kata Ali.

Laporan Bermuatan Politis

Sementara itu, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, menduga pelaporan tersebut bermuatan politis dan tidak bertujuan memberantas korupsi di Tanah Air.

"Penilaian dari kami, ini dugaan, kami ini adalah adanya ketidaksukaan dari berbagai pihak dengan kemudian mendorong untuk melakukan gerakan politik dengan melaporkan Bank Jawa Tengah dan kemudian berimbasnya suatu magnetifitas dengan Pak Ganjar," kata Chico.

Chico pun menyoroti fungsi IPW. Mengutip dari laman resmi IPW, lembaga ini tak berwenang untuk melaporkan kasus selain ke kepolisian. Chico menilai pelaporan yang dilayangkan karena Ganjar mendukung diajukannya hak angket DPR RI atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Kami tidak melihat ada fungsi melaporkan sesuatu yang tidak berhubungan dengan Polri ke KPK," sebut Chico.

"Ini terlihat, dalam tanda kutip, sangat kebetulan ketika Pak Ganjar orang pertama yang melontarkan untuk menggulirkan hak angket, kemudian terjadilah laporan seperti ini," tambah Chico.

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo juga membantah tuduhan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," ujar Ganjar yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Kontributor Tirto di Jawa Tengah berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Bank Jateng terkait tudingan IPW tersebut. Namun, pihak Bank Jateng menanggapi bahwa hal ini masih dikoordinasikan di internal.

Baca juga artikel terkait CAPRES GANJAR PRANOWO atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal & Ayu Mumpuni
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin