Menuju konten utama

Bank Jateng soal Laporan IPW ke KPK: Kami Hormati Proses Hukum

Herry sebut di internal Bank Jateng tidak ada temuan penyelewengan seperti yang dilaporkan IPW ke KPK.

Bank Jateng soal Laporan IPW ke KPK: Kami Hormati Proses Hukum
Sekretaris Perusahaan (Sekper) Bank Jateng Herry Nunggal Supriyadi. (FOTO/Baihaqi Annizar)

tirto.id - Pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah atau Bank Jateng buka suara terkait laporan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK terkait dugaan gratifikasi ke Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2023, Ganjar Pranowo. Bank Jateng memilih untuk menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan.

“Laporan itu, kan, ada yang memproses, ya. Kita tunggu hasilnya. Kami menghormasi saja lah,” ucap Sekretaris Perusahaan (Sekper) Bank Jateng, Herry Nunggal Supriyadi, di Semarang, Rabu (6/3/2024).

Herry sebut, Bank Jateng tidak mengambil sikap seperti Ganjar Pranowo yang secara tegas membantah telah menerima gratifikasi hingga Rp100 miliar di lingkungan Bank Jateng.

“Kami enggak ngurusi pada posisi (Ganjar yang membantah laporan) itu. Kami menghormati proses hukumnya, mudah-mudahan tidak ada yang terbukti atau gimana. Cuma kami enggak ngerti, yang lebih tahu mereka," imbuh Herry.

Di sisi lain, Bank Jateng menampik mundurnya Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, berkaitan dengan dugaan korupsi ini. Supriyatno mundur daru jabatannya pada Agustus 2023 meskipun harusnya selesai 2026.

Herry menegaskan, di internal Bank Jateng tidak ada temuan penyelewengan seperti yang dilaporkan IPW ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Yang jelas, kata dia, dengan adanya laporan korupsi ini, pihak Bank Jateng bakal koperatif. BUMD ini pun mempersilakan jika nantinya aparat penegak hukum datang ke kantor.

IPW melaporkan Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2023, Ganjar Pranowo dan mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno ke KPK, Selasa (5/3/2024).

Laporan tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur bank berpelat merah itu.

Baca juga artikel terkait BANK JATENG atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz