tirto.id - Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal mengirim surat undangan klarifikasi kepada Ketua Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep.
"Iya, sudah tidak ke sana lagi. Fokusnya tidak ke sana lagi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/9/2024).
Tessa mengatakan bahwa pembatalan undangan tersebut karena KPK saat ini telah memproses laporan dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah, yang melaporkan dugaan gratifikasi oleh Kaesang.
Saat ini, kata Tessa, pendalaman dugaan gratifikasi ini dilakukan oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
"Per hari ini, setelah ada update dari direktorat PLPM kepada pimpinan, tindak selanjutnya terkait isu gratifikasi itu sudah difokuskan pada penelaahan pada Direktorat PLPM. Jadi, tidak difokuskan lagi pada Direktorat Gratifikasi," ujarnya.
Namun, Tessa mengatakan, atas keputusan Pimpinan KPK, Direktorat Gratifikasi tetap mensuplai data-data kepada Direktorat PLPM untuk proses penanganan kasus tersebut.
"Secara umum, apabila ada pihak yang memberikan laporan atau pengaduan adanya tindak pidana korupsi, maka akan dilakukan verifikasi kurang lebih satu sampai dua hari. Setelah itu, ada proses penelaahan-penelaahan. Ini memakan waktu kurang lebih sekitar delapan sampai 14 hari," tuturnya.
Setelah proses penelaahan tersebut, kata Tessa, akan dilakukan proses service level agreement selama 30 hari.
"Baru setelah itu diekspos. Dipaparkan apakah ini bisa ditindaklanjuti ke tahapan penyelidikan atau masih dibutuhkan dokumen pendukung lainnya atau keterangan lainnya dari pihak-pihak yang terkait pelaporan tersebut," tuturnya.
Selain itu, Tessa mengatakan bahwa pihak Direktorat PLPM akan memanggil para pelapor untuk dimintai dokumen-dokumen terkait pelaporan dugaan gratifikasi ini.
"Tadi, saya sudah sampaikan akan meminta klarifikasi terhadap pelapor dan akan menanyakan dokumen-dokumen pendukung bila memang diperlukan," ujar Tessa.
Lebih lanjut, Tessa juga membantah soal maju-mundurnya KPK dalam menangani kasus Kaesang tersebut. Selain itu, Tessa juga membantah soal KPK yang secara tiba-tiba kehilangan semangat dalam proses penanganan ini karena adanya intervensi.
"Sama sekali tidak ada tekanan teman-teman, bahwa KPK berharap saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri. Itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan," ucapnya.
Diketahui, telah beredar sejumlah foto di sosial media X yang menunjukkan Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, sedang pelesiran ke Amerika Serikat naik jet pribadi. Kemudian, muncul dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Kaesang bersamaan dengan desakan dari masyarakat kepada KPK untuk segera menangani kasus ini.
Atas desakan tersebut, Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, mengatakan bahwa telah memerintahkan Direktorat Gratifikasi KPK untuk menangani kasus dugaan gratifikasi tersebut.
"Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, ‘Tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi’," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/8/2024).
Sehari setelahnya, KPK menerima dua laporan dari Boyamin dan Ubedilah terkait dugaan gratifikasi oleh Kaesang.
Tak lama setelah itu, Alex mengatakan bahwa pihaknya sedang mengonsep surat undangan yang akan dikirimkan pada Kaesang untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi tersebut.
"Suratnya sedang dikonsep, surat undangan," kata Alex kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/8/2024).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi