tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengatakan bahwa Direktorat Gratifikasi KPK belum melakukan tindakan terhadap dugaan gratifikasi atas penggunaan jet pribadi oleh mantan Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Ghufron menyebut bahwa hal itu terjadi karena Bobby pun belum memberikan klarifikasi ke Direktorat Gratifikasi KPK.
"Mas Bobby tidak dalam proses melaporkan diri ke Direktorat Gratifikasi. Oleh Direktorat Gratifikasi tidak diapa-apain karena belum ada laporan," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (1/11/2024).
Ghufron juga mengatakan bahwa laporan soal dugaan gratifikasi oleh menantu mantan Presiden RI, Joko Widodo, itu berada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penelaahan.
Lebih lanjut, Ghufron menyebut bahwa Bobby sebagai penyelenggara negara seharusnya melapor ke Direktorat Gratifikasi KPK apabila merasa mendapatkan hadiah, barang, uang, atau fasilitas.
Diketahui, KPK tengah mendalami beredarnya sebuah foto di media sosial X yang menunjukkan Bobby Nasution dan Istrinya, Kahiyang Ayu, sedang naik jet pribadi.
Meski Bobby telah mengklarifikasi bahwa penyewaan jet pribadi tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), KPK tetap mendalami foto yang tengah viral tersebut.
Foto viral tersebut muncul beberapa waktu setelah viralnya dugaan gratifikasi oleh Kaesang karena naik jet pribadi bersama istrinya, Erina Gudono, saat pelesiran ke Amerika Serikat.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi