Menuju konten utama

Cara Daftar Kredit Usaha Produktif Bank Jateng 2023 & Syaratnya

Pendaftaran Kredit Usaha Produktif (KUP) Bank Jateng 2023 sudah dibuka, berikut panduan syarat dan tata cara pendaftarannya.

Cara Daftar Kredit Usaha Produktif Bank Jateng 2023 & Syaratnya
Logo bank jateng. FOTO/www.bankjateng.co.id

tirto.id - Bank Jawa Tengah telah membuka pendaftaran Kredit Usaha Produktif atau biasa disingkat sebagai KUP 2023. Menyusul dibukanya pendaftaran, Bank Jateng telah merilis panduan cara daftar dan syarat pengajuan KUP.

Pembukaan pendaftaran KUP Bank Jateng seiring dengan dirilisnya ketentuan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tentang penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Februari lalu.

Dilansir dari laman resmi Bank Jateng, Kredit Usaha Produktif merupakan upaya untuk mengembangkan usaha produktif bagi perorangan maupun badan usaha. Program tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan penggunaan modal kerja atau investasi.

Program Kredit Usaha Produktif diklaim bisa didaftarkan dengan cepat, mudah, dan murah. Selain itu program ini dinilai dapat memberikan angsuran yang fleksibel kepada nasabah hingga 15 tahun lamanya. Sedangkan suku bunganya sendiri hanya sebesar 7 persen.

Program tersebut akan dibuka sampai dengan 29 April 2023 mendatang. Dengan memberikan bunga 7 persen per tahunnya, atau setara dengan 0,32 persen per bulan. Adapun fitur-fitur yang disediakan diantaranya:

  • Program KUP Bank Jateng akan bertahan dalam jangka waktu sampai dengan enam bulan untuk kredit musiman;
  • Proses kredit akan berlangsung mudah dan cepat.
  • Suku bunganya bersaing.
  • Program tersebut maksimal plafon kredit sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan debitur.
  • Jangka waktu yang disediakan sampai dengan lima tahun untuk penggunaan modal kerja.
  • Kemudian, jangka waktu bagi penggunaan investasi akan disediakan sampai dengan 15 tahun lamanya.

Syarat Pendaftaran Kredit Usaha Produktif Bank Jateng 2023

Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi guna mengajukan Kredit Usaha Produktif Bank Jateng 2023 bagi calon kreditur di antaranya:

A. Bagi Nasabah Jenis Koperasi

  • Isi formulir asli pada aplikasi
  • Sediakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Sediakan fotokopi Kartu Keluarga
  • Sediakan akta pendirian dan akta perubahan
  • Sediakan fotokopi anggaran dasar atau rumah tangga
  • Sediakan fotokopi hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT)
  • Sediakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Sediakan surat keterangan usaha/SIUP/izin praktik/profesi
  • Sediakan laporan keuangan
  • Sediakan laporan laba/rugi.

B. Bagi Nasabah Jenis Badan Usaha

  • Isi formulir asli pada aplikasi
  • Sediakan fotokopi KTP
  • Sediakan fotokopi Kartu Keluarga
  • Sediakan akta pendirian dan akta perubahan
  • Sediakan NPWP
  • Sediakan surat keterangan usaha/SIUP/izin praktik/profesi
  • Sediakan laporan keuangan
  • Sediakan laporan laba/rugi.

C. Bagi Nasabah Jenis Perorangan

  • Isi formulir asli pada aplikasi
  • Sediakan fotokopi KTP
  • Sediakan fotokopi Kartu Keluarga
  • Sediakan NPWP
  • Sediakan surat keterangan usaha/SIUP/izin praktik/profesi
  • Sediakan laporan keuangan
  • Sediakan laporan laba/rugi.

Tata Cara Pendaftaran Kredit Usaha Produktif Bank Jateng 2023

Adapun cara mengajukan Kredit Usaha Produktif Bank Jateng 2023 bagi nasabah dapat mengunjungi cabang atau unit Mikro Bank Jateng terdekat.

Pastikan telah membawa dokumen persyaratan sesuai dengan KUP yang ingin diajukan. Nantinya, calon kreditur diwajibkan mengisi formulir pengajuan yang diberikan oleh petugas.

Selanjutnya, kreditur akan diarahkan ke meja layanan untuk memperoleh informasi terkait produk KUP yang tersedia. Lebih lanjut, petugas juga akan meninjau kelengkapan dokumen persyaratan serta latar belakang usaha kreditur.

Proses peninjauan ini akan memakan waktu selama beberapa hari hingga dana kredit dapat disalurkan. Calon kreditur KUP di Bank Jateng dapat memperoleh detail pendaftaran dengan menghubungi call center Bank Jateng di nomor 14066.

Baca juga artikel terkait KUR 2023 atau tulisan lainnya dari Mohamad Ichsanudin Adnan

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Mohamad Ichsanudin Adnan
Penulis: Mohamad Ichsanudin Adnan
Editor: Yonada Nancy