Menuju konten utama

Bank Jateng: Laporan ke KPK Tak Pengaruhi Performa Perusahaan

Herry sebut kinerja dan prospek bisnis Bank Jateng tak terlalu terganggu karena masalah ini lebih ke perseorangan.

Bank Jateng: Laporan ke KPK Tak Pengaruhi Performa Perusahaan
Sekretaris Perusahaan (Sekper) Bank Jateng Herry Nunggal Supriyadi. (FOTO/Baihaqi Annizar)

tirto.id - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah atau Bank Jateng menyebut laporan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK terkait dugaan gratifikasi tidak mempengaruhi performa perusahaan milik daerah tersebut.

Sekretaris Perusahaan (Sekper) Bank Jateng, Herry Nunggal Supriyadi, mengatakan, kinerja dan prospek bisnis Bank Jateng tak terlalu terganggu karena menurutnya masalah ini lebih menyangkut perseorangan.

“Saya pikir tidak begitu problem, kami tetap bisa survive. Karena kalau dilihat ini masalah individual bukan Bank Jateng overall," tegas Herry, Rabu (6/3/2024).

Menurut dia, secara keseluruhan performa bank yang berkantor pusat di Kota Semarang ini cukup bagus. Pada 2023, Bank Jateng mampu memberikan deviden kepada pemerintah daerah mencapai lebih Rp1 triliun.

Menanggapi dugaan korupsi yang dilaporkan IPW ke KPK, Bank Jateng memilih untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kita menghormati saja laporan mereka, nanti hasilnya kayak apa, kami nunggu hasilnya. Kami menghormati proses yang akan dilakukan," tegas Herry.

IPW sebelumnya melaporkan Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2023, Ganjar Pranowo dan mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno ke KPK, Selasa (5/3/2024).

Laporan tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur bank berpelat merah itu.

“Jadi, pertama S [Supriyatno], Direktur Utama Bank Jateng 2014-2018, kemudian juga GP [Ganjar]," ucap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

Baca juga artikel terkait BANK JATENG atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz