Menuju konten utama

Pemerintah Bakal Jembatani Tuntutan Mitra Ojol ke Aplikator

Ia menilai tuntutan pengemudi ojol memang harus disampaikan secara langsung kepada aplikator.

Pemerintah Bakal Jembatani Tuntutan Mitra Ojol ke Aplikator
Mensesneg Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyebutkan pihaknya tengah menjembatani tuntutan pengemudi ojek online (ojol) ke aplikator masing-masing. Hal ini dinyatakan setelah sebagian kelompok pengemudi ojol meminta potongan aplikasi sebatas 10 persen.

Ia menilai tuntutan pengemudi ojol memang harus disampaikan secara langsung kepada aplikator. Sebab, pihak aplikator serta pihak pengemudi ojol memiliki pandangan masing-masing soal potongan aplikasi.

"Kita sedang berusaha menjembatani, mengkomunikasikan antara aplikator dan teman-teman bekerja di ojol, untuk mencari titik temu ya," ucapnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).

"Karena memang harus duduk dan dibicarakan ya, karena masing-masing kemudian kan memiliki perhitungan-perhitungan," lanjut dia.

Prasetyo mengakui skema yang kini diterapkan adalah 80 persen tarif untuk pengemudi ojol dan 20 persen untuk aplikator. Tuntutan pengemudi ojol disebut telah disampaikan ke sejumlah kementerian/lembaga terkait.

Katanya, pengemudi ojol juga telah melakukan audiensi dengan pihak eksekutif terkait tuntutan potongan aplikasi tersebut.

"Segera kita carikan titik temunya. Karena bagaimanapun juga, saudara-saudara kita di ojol ini juga salah satu penggerak roda ekonomi kita. Jumlahnya juga cukup besar dari sisi jumlah pekerja," tutur dia.

"Kemudian, dari sisi kegiatan ekonominya juga itu signifikan. Membantu kita semua kan. Jadi, kita mau cari titik temunya supaya untung bersama-sama kan. maju bersama-sama," sambung Prasetyo.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI), Einstein Dialektika, menyebut pihak ojol kini hanya bisa menunggu tindak lanjut dari Kementerian Perhubungan selaku regulator ojol.

“Sekarang kita hanya tunggu dan kawal seberapa jauh teman-teman kementerian membuat aturan atau revisi yang diminta teman-teman di lapangan,” terang Einstein di gedung Kemenkopolkam, 20 Mei 2025.

Einstein menyebut, pihak kementerian sudah sepakat untuk melakukan revisi terhadap beberapa aturan terkait tarif ojol, dan juga membentuk regulasi baru terkait transportasi online.

Selain itu, Einstein juga menyebut bahwa perwakilan ojol telah diundang oleh Komisi V DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Baca juga artikel terkait DEMO OJOL atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Insider
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dwi Aditya Putra