Menuju konten utama

SPAI Sebut Rencana Naikkan Tarif Ojol Tak Berdampak ke Pengemudi

SPAI menyatakan rencana Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif ojek online (ojol) sebesar 8-15 persen tidak akan berpengaruh terhadap pengemudi.

SPAI Sebut Rencana Naikkan Tarif Ojol Tak Berdampak ke Pengemudi
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Senin (10/2/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/YU

tirto.id - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyatakan rencana Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif ojek online (ojol) sebesar 8-15 persen tidak akan berpengaruh terhadap pengemudi. Mereka menilai hal itu sama sekali tak menguntungkan apabila potongan oleh perusahaan platform tidak ikut diturunkan.

“Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyatakan bahwa rencana Kemenhub untuk menaikkan tarif ojol sebesar 8-15 persen tidak akan berdampak pada pendapatan pengemudi ojol bila potongan platform tidak diturunkan,” kata Ketua SPAI, Lily Pujiati, dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (1/7/2025).

Lily menilai potongan platform yang saat ini diterapkan tak sesuai dengan ketentuan pemerintah yang telah menetapkan batas maksimal 20 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua. Bahkan untuk layanan pengantaran barang dan makanan, potongan dilakukan secara sepihak tanpa batas yang jelas.

Padahal, Lily menyebut bahwa pengemudi ojol, taksol, dan kurir harus menanggung berbagai biaya operasional seperti bensin, biaya pulsa, hingga servis kendaraan.

“Kami mendapati potongan platform hingga 70%, di saat seorang pengemudi ojol hanya mendapatkan Rp 5.200 untuk pengantaran makanan, padahal konsumen membayar Rp 18.000 kepada platform,” ujar Lily.

Oleh sebab itu, Lily mengatakan pihaknya menuntut agar potongan platform diturunkan menjadi 10% atau hingga dihapuskan. Selain itu, dia juga menuntut upah dibayarkan dengan skema Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Agar ada kepastian pendapatan bagi pengemudi ojol, taksol dan kurir setiap bulannya," ucap dia.

Selain itu, SPAI juga mendesak pemerintah untuk melibatkan serikat pekerja dan komunitas ojol, taksol dan kurir dalam tiap pembahasan peraturan yang akan diterbitkan.

SPAI juga meminta agar skema slot, aceng (argo goceng), skema Hemat, juga prioritas dihapuskan. Lily menilai hal itu diskriminatif karena pengemudi menjadi sulit mendapatkan orderan karena order diprioritaskan hanya kepada pengemudi yang masuk dalam skema tersebut.

SPAI juga meminta Kemenhub untuk menghapuskan pasal hubungan kemitraan di dalam peraturan. Hal ini karena sejak awal Juni lalu seluruh negara anggota ILO melalui sidang International Labour Conference (ILC) ke-113 di Jenewa sudah menyepakati istilah pekerja platform bagi pengemudi yang bekeria pada pekeriaan berbasiskan platform atau online.

“Untuk selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan mengadopsi ketentuan internasional itu ke dalam regulasi nasional seperti RUU Ketenagakerjaan,” pungkas Lily.

Baca juga artikel terkait TARIF OJOL atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama