Menuju konten utama

Potongan Biaya Aplikasi di RI Disebut Tertinggi se-Asia Tenggara

Sejak 2020 pihaknya mengusulkan potongan maksimal 10 persen pada pemerintah. Usulan ini disebutnya berdasarkan kajian akademik dan empiris.

Potongan Biaya Aplikasi di RI Disebut Tertinggi se-Asia Tenggara
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online (Ojol) Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, memberikan keterangan pers kepada awak media di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025). Tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Ketua Umum Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyebut potongan komisi aplikator untuk mitra ojek online (ojol) di Indonesia sebagai yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Perusahaan aplikasi di Tanah Air mengambil porsi hingga 50 persen, sementara di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura hanya berkisar 6-12 persen.

"Indonesia menempati posisi potongan biaya aplikasi tertinggi di Asia Tenggara. Di negara lain yang jumlah pengemudinya lebih sedikit, tarifnya jauh lebih rendah," ujar Igun ketika ditemui saat Aksi 217 mitra Ojol di Jakarta, Senin (21/7/2025)

Igun menjelaskan, pada 2020 pihaknya mengusulkan potongan maksimal 10 persen pada pemerintah. Usulan ini disebutnya berdasarkan kajian akademik dan empiris.

Dalam kajian yang dilakukannya, dengan potongan komisi sebesar 10 persen saja dari setiap transaksi di aplikasi, perusahaan sudah mendapatkan profit.

“Bahwa perusahaan aplikasi itu dengan 10 persen saja sudah bisa mendapatkan profit atau keuntungan dan bisa menjalankan operasional perusahaannya,” terangnya.

Ia pun bertanya-tanya kenapa Kementerian Perhubungan tidak mengakomodir usulan mereka dan tetap menetapkan tarif batas potongan terhadap mitra Ojol sebesar 15 persen.

“Ini ada apa? Kenapa Kemenhub menutup komunikasi. Kita juga melihat dari yang potongan biaya aplikasi yang berlaku di wilayah bilateral Asia Tenggara. Itu informasinya mereka juga akan ke sini,” ucapnya.

Saat ini aturan mengenai potongan komisi didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Dalam beleid itu disebutkan potongan tarif maksimal dari aplikator sebesar 15 persen.

Namun, dalam penerapannya aplikator memotong jauh dari batas yang telah ditentukan. Bahkan, ada yang memotong hingga 50 persen.

“Nah, ini karena tidak tegasnya pembuat peraturan atau regulator. Jadi, tidak ada potongan 15-20 persen itu malah tidak ada. Yang ada adalah lebih dari 50 persen,” ucapnya

Baca juga artikel terkait TARIF OJOL atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra