tirto.id - Maxim Indonesia meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meninjau ulang rencana kenaikan tarif perjalanan ojek dan taksi online berdasarkan zonasi. Sebab kenaikan tarif ini dinilai akan membebani ekosistem layanan transportasi daring (ride hailing).
Government Relation Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf, mengatakan sebagai pengguna masyarakat akan menjadi pihak yang paling dirugikan. Utamanya bagi mereka yang menggantungkan layanan transportasi daring untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus mendukung pekerjaan dan aktivitas usaha mereka.
“Kenaikan tarif akan membuat masyarakat mengurangi pemesanan perjalanan dan membuat beberapa pengguna cenderung tidak memesan layanan e-hailing untuk jarak dekat. Waktu penjemputan dan proporsi pesanan yang dibatalkan juga akan meningkat,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (3/7/2025).
Pengurangan pemesanan perjalanan dan peningkatan pesanan yang dibatalkan jelas akan berdampak pada berkurangnya jumlah pendapatan mitra pengemudi. Padahal, saat ini tak sedikit masyarakat yang menggantungkan hidupnya sebagai mitra pengemudi dari berbagai operator ride hailing.
Rafi menjelaskan, sebelumnya kenaikan tarif layanan transportasi on-demand berbasis aplikasi pernah terjadi di Kalimantan Timur, tepatnya di 2024. Dengan kenaikan itu, tercatat tingkat pembatalan pesanan dari pengemudi meningkat sebesar 37 persen.
“Saat ini, banyak masyarakat yang menggantungkan kehidupan mereka sebagai mitra pengemudi dan dengan berkurangnya orderan akibat kenaikan harga transportasi online akan membuat mereka kehilangan sumber penghasilan,” imbuhnya.
Kenaikan tarif perjalanan ojol juga pernah terjadi di Sulawesi Selatan atas instruksi Pemerintah Daerah. Karena aturan itu, pada 2022, Maxim terpaksa menaikkan tarif di Makassar dan Palopo yang membuat kenaikan rata-rata biaya taksi online hingga 65 persen.
Akibatnya dalam dua minggu pertama setelah kenaikan tarif, permintaan perjalanan anjlok hingga 50 persen. Lebih dari 30 persen konsumen juga telah berhenti menggunakan layanan taksi online dan sebanyak 20 persen konsumen mengurangi orderan dengan menggunakan taksi online.
“Dalam rencana pembuatan keputusan mengenai penetapan tarif transportasi daring, Pemerintah harus turut memperhatikan dampaknya terhadap ekosistem digital yang saat ini tengah berkembang. Kenaikan tarif layanan akan merusak stabilitas Industri e-hailing dalam hal ini aplikator sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik,” jelas Rafi.
Ketidakseimbangan antara permintaan konsumen dan sumber daya yang tersedia akibat kenaikan tarif lantas akan membuat perusahaan sulit bertahan untuk terus beroperasi di Indonesia.
“Oleh karena itu, kami turut mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan dapat mengkaji ulang rencana kenaikan tarif ini dengan turut mempertimbangkan aspek kebutuhan konsumen, keberlangsungan mitra pengemudi, serta dapat menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran dan mempertimbangkan situasi ekonomi yang sedang tidak dalam kondisi yang baik,” tutupnya.
Sebelumnya rencana kenaikan tarif perjalanan ojol 8-15 persen tergantung zonasi ini pertama kali diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam Rapat Kerja bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Meski masih dalam tahap kajian final, pada dasarnya rencana kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari perusahaan-perusahaan aplikator.
“Kami sudah melakukan kajian final, dan sudah final. Untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan. Ini yang sudah kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan," kata dia, dalam Rapat Kerja bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id



































