Menuju konten utama

Pemerintah Godok Aturan Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM

Permen ini dipertimbangkan mengingat pengemudi ojol kebanyakan adalah pekerja paruh waktu bukan dijadikan pekerjaan tetap.

Pemerintah Godok Aturan Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM
Pengemudi ojek online menunggu calon penumpang di kawasan Blora, Jakarta, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurahman, tengah menyiapkan peraturan menteri (Permen) agar pengemudi ojek online (ojol) masuk kategori UMKM.

Maman menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membahas hal ini.

“Momentum ini memang kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membicarakan membuat aturan turunan berupa Permen untuk memasukkan kategori ojek online ini masuk ke dalam kategori UMKM,” kata Maman dalam Media Briefing bersama Kementerian UMKM, BPJS Ketenagakerjaan, dan Grab Indonesia di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Maman bilang, aturan turunan yang bakal tertuang ke dalam Permen itu berlandaskan Undang-Undang UMKM, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (PP 7/2021).

“Jadi pada dasarnya ini perlu diselaraskan dan disinkronisasikan dengan beberapa kementerian lain,” terangnya.

Lebih lanjut, Maman menerangkan sejumlah alasan kenapa pengemudi ojol dimasukkan dalam kategori UMKM, dan bukan pekerja. Pasalnya, menurut Maman pengemudi ojol kebanyak adalah pekerja paruh waktu untuk menambah penghasilan mereka, bukan dijadikan pekerjaan tetap.

“Sebagian besar rata-rata mereka yang masuk sebagai mitra ojol adalah mereka yang lebih mengejar kepada ke pekerjaan paruh waktu, yang mereka juga sebetulnya ingin punya aktivitas pekerjaan lain,” ucapnya.

Untuk itu, lanjutnya, mekanisme yang tepat untuk mengatur pengemudi ojol ini adalah dengan memasukkan mereka sebagai pengusaha UMKM. Dengan begitu mereka akan menerima sejumlah insentif.

“Mereka bisa mendapatkan beberapa fasilitas-fasilitas insentif yang nanti pemerintah akan siapkan dan berikan kepada UMKM-UMKM. Jadi tujuannya itu,” sambungnya.

Sia menjelaskan, sejumlah insentif yang dapat diterima mitra ojol sebagai UMKM adalah berupa BBM bersubsidi, LPG 3 kg, hingga kredit usaha rakyat (KUR) yang nominalnya Rp1 juta hingga Rp100 juta, dengan bunga 6 persen dan tanpa agunan.

Selain itu, ojol juga akan mendapatkan fasilitas pelatihan, insentif pajak progresif 0,5% untuk UMKM dengan omzet pendapatan di bawah Rp4,8 miliar setahun.

Baca juga artikel terkait OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra