Luhut memenuhi permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar tetap mengizinkan ojek daring atau ojek online (ojol) tetap bisa beroperasi selama PSBB.
Jokowi berjanji akan memberikan keringanan dalam pembayaran angsuran kredit motor untuk para driver ojek online selama 1 tahun, juga untuk sopir taksi dan nelayan.
Kemenhub menjanjikan payung hukum bagi ojek online rampung Maret 2019 setelah digelar uji publik di berbagai daerah di Indonesia mulai Sabtu (9/2/2019).
Pengemudi ojek daring ingin ada regulasi yang mengatur pekerjaan mereka. Tapi hal itu terhalang UU LLAJ karena kendaraan roda dua tidak masuk sebagai angkutan umum.