tirto.id - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Permenhub ini ditetapkan Menteri Perhubungan Ad Interima Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020
Dilansir dari Antara, Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/4/2020) mengatakan secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, namun Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.
Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.
"Kami tidak ingin adanya pembatasan ini kemudian terjadi hal-hal yangg tidak diinginkan terkait ketersediaan logistik dan barang kebutuhan dasar masyarakat," jelas Adita.
Adita menambahkan, peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.
“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” ujarnya.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan Umar Aris mengatakan pasal 11 ayat 1 butir d Permenhub disebutkan, ojek online bisa mengangkut penumpang dalam hal tertentu.
Pengemudi ojek online bisa mengangkut penumpang sepanjang tidak terkait aktivitas yang dilarang saat PSBB. Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah mengantar. Menggunakan masker dan sarung tangan. Selain itu, tidak berkendara jika sedang sakit atau suhu badan di atas normal.
Permemhub yang dikeluarkan Luhut ini terlihat berlawanan dengan Permenkes 9/2020 tentang ketentuan penerapan PSBB. Dalam PSBB, masyarakat tidak diperbolehkan berdekatan (social distancing), termasuk berkendara motor berboncengan. Polisi bahkan menggelar razia di jalan akses masul DKI Jakarta untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi.
Namun Umar langsung membantah bila Permenhub bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
"Pasal 11, satu hal yang harus kita baca, yang kita dahulukan untuk pengangkutan barang, huruf c. Itu tidak bertentangan (dengan Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB)," ujar Umar Aris.
Permenhub ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat memenuhi permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar tetap mengizinkan ojek daring atau ojek online (ojol) tetap bisa beroperasi selama penerapan masa PSBB.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto